JambiOtoritas.com, TEBO – Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) anggaran dana desa (DD) TA 2017 yang merugikan negara 1,86 milyar memasuki babak baru. Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah kepala desa, kejaksaan negeri Tebo menetapkan satu tersangka baru.
Pihak kejari Tebo kemudian melakukan penahanan terhadap Syaifuddin Zuhri. Mantan staf ahli DPR RI ini, Senin (19/10/2020) siang dijebloskan ke LP kelas II B Muara Tebo.
Baca berita terkait :
Tampak sebelum dimasukan ke lapas, Syaifudin Zuhri dilakukan cek kesehatan disertai rapid tes. Dalam perkara ini tersangka disebut menerima aliran dana pengadaan LPJU tersebut.
Sebelumnya yang bersangkutan turut serta mensosialisasikan progran pengadaan LPJU bersama mantan kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi, SH dan kontraktor pengadaan LPJU, Cahyono. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara ini. (red JOS)
Penulis : David Asmara