Dugaan Korupsi Dana HTR Koperasi Maju Bersama, Kejari Tebo Dalami Penyidikan, Ketua Koperasi: “Murni perdata”

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Okt 2026 20:55 100 JambiOtoritas
ilustrasi gambar AI/jambiotoritas.com

JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) pada areal IUPHHK-HTR Koperasi Maju Bersama. Di sisi lain, Ketua Koperasi Maju Bersama membantah adanya korupsi dan menyebut perkara tersebut murni utang-piutang perdata.

Dua keterangan berbeda tersebut disampaikan kedua pihak kepada awak media pada Kamis (29/10/2026) di komplek perkantoran pemerintah kabupaten Tebo kota Muara Tebo, kabupaten Tebo Jambi.

Periksa Saksi dan Cek Lapangan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebo, Novy Saputra, S.H, membenarkan bahwa kasus pembiayaan pembangunan hutan pada areal IUPHHK-HTR Koperasi Maju Bersama telah naik ke tahap penyidikan.

“Memang benar kami Kejaksaan Negeri Tebo pada bidang tindak pidana khusus saat ini sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan pembangunan hutan pada areal IUPHHK HTR Koperasi Maju Bersama,” ujar Putra diruang Media Center, Kejari Tebo, Kamis (29/10/2026) siang.

Kasi Pidsus menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan telah melakukan pemeriksaan lapangan pada Jumat dan Sabtu pekan lalu, dengan mengajak pihak-pihak yang mengetahui kejadian di lapangan. Namun terkait kerugian keuangan negara, kata dia, Kejari Tebo saat ini masih berkoordinasi dan menunggu hasil penghitungan resmi dari BPK RI Jakarta.

Ini Utang-Piutang


Sementara itu, Ketua Koperasi Maju Bersama Dr. M.T. Azri, S.H., M.H. memberikan klarifikasi dan membantah adanya tindak pidana korupsi. Azri menjelaskan, Koperasi Maju Bersama memperoleh izin HTR seluas 2.263,74 Hektare pada tahun 2010 dari perubahan status Hutan Produksi menjadi Hutan Tanaman Rakyat. Pada saat itu, Kementerian Kehutanan melalui BLU Pusat P2H memiliki program pembiayaan dana bergulir.

Setelah melalui evaluasi dan cek lokasi oleh Kementerian, pihaknya menandatangani perjanjian pembiayaan Akta Notaris No. 90 Tahun 2010 di Muara Bungo untuk pembangunan 300 Hektare dengan nilai sekitar Rp 8 juta per hektare untuk steking, pembibitan dan pemeliharaan.

“Penyaluran dilakukan 4 kali dan setiap penyaluran selalu dievaluasi oleh Kementerian Kehutanan P2H, KLHK dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo,” jelas Azri.

Azri menegaskan objek lahan yang dibiayai itu ada dan tidak fiktif. Bahkan dirinya telah mendampingi tim BPK RI dan tim Kejari Tebo yang melakukan pengecekan lapangan dengan drone.

“Dari 300 hektare yang dibiayai itu 150 hektare masih ada, tanaman karetnya ada. Semua lokasi ada,” tegasnya.

Terkait gagal bayar, Azri menyebut terjadi kelalaian anak buah di lapangan pada tahun 2019. Setoran yang seharusnya masuk ke koperasi tidak dilakukan, hanya Rp 5 juta dan Rp 6 juta yang disetor ke Kementerian. Akibatnya, Kementerian melimpahkan penagihan ke PKNL Provinsi Jambi dan telah dibuat kesepakatan pembayaran.

“Pinjaman pokok yang sampai ke kami sekitar Rp 1,4 miliar lebih. Dengan bunga totalnya sekitar Rp 2,5 miliar, baru terbayar Rp 11 juta. Sekarang ada kebijakan Kementerian Keuangan bunga bisa dihapuskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Azri menilai perkara ini murni perdata, dikatakannya pihaknya akan menyelesaikan pengembalian piutang tersebut kepada negara.

“Saya sudah dua kali dipanggil Kejaksaan, saya jelaskan mekanismenya. Saya tidak melihat dari mana larinya ke korupsi, sementara ini murni utang-piutang perdata berdasarkan akta notaris. Kalau saya korupsi 2,5 miliar, ya saya bersyukur, tapi ini tidak ada,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA