Jambiotoritas.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan dana bantuan partai politik ditingkatkan menjadi sekitar Rp 8.461 per suara. Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik. Hal ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol. Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.
KPK mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik bakal tuntas. Namun, setidaknya, KPK berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR.
“Sudah barang tentu kita tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini karena kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.
“Harapan kita supaya nanti para personil yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik,” kata Basaria.
Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50 persen secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp 16.922 per suara. KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama Rp 1.000 per suara.
Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.
“Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol,” katanya.
Basaria menyatakan, upaya ini merupakan langkah paling nyata yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi di sektor politik. Untuk itu, Basaria mengingatkan, KPK tak akan segan menjerat penyelenggara negara dari partai yang masih melakukan korupsi.
“Ini adalah salah satu upaya langkah yang paling real dan bisa langsung kita lihat. Nanti lima tahun ke depan bisa kita lihat perkembangannya. Mudah-mudahan tidak terjadi. Tidak ada lagi yang masuk ke dalam langkah berikutnya, upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sumber: Suara Pembaruan