JAMBI,jambiotoritas.com – Jaksa Kejaksaan tinggi Jambi menahan ketiga tersangka dugaan korupsi layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) 2013-2015 di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara senilai Rp. 2,6 miliar. Dalam kasus itu terungkap pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kemudahan kredit di bank Mandiri itu.
Ketiga tersangka yakni Toni Candra selaku mantan Mikro Kredit Sales (MKS) Bank Mandiri, Irfan Rakhmadani (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi dan Farida (PNS DPM PTSP Provinsi Jambi) ditahan untuk 20 hari ke depan. Berkas perkara mereka dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke jaksa penuntut Kejati.
Kasus itu akan ditangani oleh Jaksa I Putu Eka Suyantha, Insyayadi, Riachad SP Sihombing, Fachrul Rozi, Hakim Albana, Ferdy, Safei, dan Putri Dewinta Yusuf.
” Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Jambi untuk mempermudah proses penyidikan di Kejaksaan dan nantinya akan diperpanjang sebelum dilimpahkan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Paratani, Senin (22/4/2019) di Jambi.
Sebelumnya kasus yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara Rp3,482 miliar pada 2013.
Diketahui bahwa dalam proses penyelidikan, kepolisian menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi dan setelah dilakukan penyelidikan dan diaudit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.(red.JOS)