Kasus Hukum 2 ASN Tebo ‘Abu-Abu’, Belum Tersentuh SKB Tiga Kementrian

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Mei 2019 00:53 0 238 jambiotoritas
kepala bagian hukum Setda Tebo, Evi Hanifah, SH /ft. jambi Otoritas

Masih Ada 2 ASN Lagi, Terlibat Korupsi Belum di Usulkan di PTDH. Sementara 2 ASN TPHKP Kasus Proyek Pembangunan Embung Air Dalam Proses Berjalan

TEBO,jambiotoritas.com – Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga kementrian tentang pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi belum optimal di laksanakan oleh pemerintah kabupaten Tebo. Padahal ada ultimatum terhadap Pemerintah daerah untuk proses PTDH sampai akhir April 2019. Mereka adalah ASN dinas PUPR Tebo dan Darmawi yang kini berstatus ASN aktif di dinas TPHKP kabupaten Tebo. Diketahui dia pernah terlibat kasus korupsi cetak sawah saat di kantor Penyuluh Pertanian dan Pengembangan Ketahanan Pangan, melaui sumber dana APBN dinas Pertanian tahun anggaran 2012 dan dia divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jambi bersama ketua kelompok Tani Sumber Harapan Desa Muara Niro Kecamatan VII Koto, yazid.

Menurut kepala bagian hukum, sekretariat daerah kabupaten Tebo, Evi Hanifah mengatakan dirinya menunggu instruksi bupati dan Sekda untuk menelusuri informasi tentang putusan hukumnya. Hanya saja, saat ini dia mengaku tidak tahun dengan yang bersangkutan. Dan memang belum ada perintah dari pimpinannya untuk bertindak.

“ Untuk mendapatkan salinan itukan butuh waktu, saya mesti lapor pimpinan terlebih dahulu kepada pak bupati dan sekda, kalau sudah ada perintah untuk ditindak lanjuti baru kemudian kita bergerak. Menyangkut Darmawi, kita harus mencari putusan pengadilannya, untuk memprosesnya semua itu harus ada putusan. Salinan putusan itu hanya diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk diproses sesuai dengan SKB, kami akan koordinasi dulu dengan pengadilan untuk mendapatkannya,” kata Evi Hanifah, Kamis (2/5/2019).

Namun lain lagi halnya dengan kasus yang membelit ASN dinas PUPR, mantan kabid Bina Marga Joko Paryadi. Meskipun Kasasinya ditingkat Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan Banding pada pengadilan tinggi. Tetapi nasib hukumnya masih dianggap ‘abu-abu’. Setelah tiga tahun berlalu, putusan penolakan Kasasinya oleh MA yang dikeluarkan tahun 2016 lalu ditarik kembali oleh MA, tetapi tidak ada kejelasan hingga saat ini.

“ Surat yang kita layangkan minta kejelasan tentang status hukumnya, sampai hari ini belum dijawab oleh MA. Saya pernah diperlihatkan oleh Pidsus kejaksaan negeri Tebo suratnya, putusan sudah pernah turun tapi ditarik kembali oleh MA sampai sekarang belum ada. Ditariknya kembali oleh MA karena ada kekeliruan penulisan nama hakim yang menyidangkan dengan nama hakim yang memutuskannya, dalam putusan tersebut,” katanya.

Bupati dalam bertindak  harus sesuai dengan prosedur, kata dia, kita harus pegang putusannya dulu. Seperti Sarjono dan Kembar sudah jelas, kita sudah dapatkan, makanya mereka sudah dalam proses sekarang ini.  Untuk Joko Paryadi sampai sekarang kita belum ada putusan itu.

“ Kami pemda sifatnya menunggu saja, karena itu kewenangan lembaga lain. Kepentingan kita karena ini pegawai kita (Pemkab). Perintah pak bupati menyerahkan kepada pihak kejaksaan. Kita kasihan juga, berapa sebenarnya hukuman yang harus dijalankan Joko Paryadi,” kata Evi (red01 JOS).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA