Jambiotoritas.com, BUNGO – Aktivitas tambang galian C, dusun Lubuk Mayan kecamatan Rantau pandan kabupaten Bungo dipastikan illegal, tanpa izin resmi dari pemerintah. Diduga Rio dan Camat Rantau Pandan melakukan pembiaran aktivitas tambang yang menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial.
Pasca korban HZ (10) meninggal dunia dalam lubang galian tambang itu. Pihak pemerintah kabupaten Bungo menyatakan operasi tambang disana adalah illegal, bahkan seluruh tambang galian C di kabupaten Bungo tidak satupun yang resmi. Meskipun pihak pemerintah kabupaten sejak lama mengetahui tetapi tidak ada langkah tegas yang dilakukan.
” Kami sudah lama mengetahui bahwa galian C di Dusun Lubuk Mayan yang berada di area Lubuk Larangan Sungai Batang Bungo tersebut. Tambang galian C, milik RM tidak memiliki izin, ” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Prasetyo, dikutip dari Bungo News (29/6/2019).
Menurut Prasetyo, karena tidak memiliki izin maka bersama kepala baguan SDA, Setda kabupaten Bungo sudah menegur pihak pengusaha tambang itu. Dan meminta untuk menghentikan aktifitas penambangannya.
Sementara iti, Kabag. SDA Setda Bungo, Bahman bahwa tambang galian C di Lubuk Mayan dalam Sungai Batang Bungo memang tak berizin. Kami sudah menyurati pihak pengusaha tambang dan bahkan pihak pemerintahan desa dan camat agar aktifitas penambangan di hentikan.
” Kalau sudah begini kejadian nya tanggung sendiri resikonya. kami tidak ingin tahu karena dari awal sudah di ingatkan. Tapi oknum pengusahanya membandel,” kata Bahman.
Dikatakannya, karena ini adalah usaha illegal, tentunya akan berhadapan dengan hukum. Terutama terhadap keluarga korban dan sanksi perundang undangan yang berlaku. Bukti copy surat penyetopan tambang illegal disana masih ada arsipnya.
” Di kabupaten Bungo ini tidak satu pun tambang galian C yang beroperasi yang memiliki izin” ucap Bahman, meyakini. (red JOS)
Sumber : bungonews.co.id