Anggota DPRD Tebo 2019-2024, Ucapkan Sumpah/Janji Jabatan

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Sep 2019 22:38 0 212 jambiotoritas
Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Tebo 2019-2024 dipandu ketua pengadilan Negeri Tebo,Senin (2/9/2019)/ft. Jambi Otoritas

TEBO – Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tebo dalam masa sidang ke tiga tahun 2019 melangsungkan rapat paripurna DPRD kabupaten dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Tebo masa jabatan tahun 2019 – 2024, pada Senin (2/9/2019) di Aula sidang gedung DPRD Tebo.

Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto mengatakan atas nama pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaen Tebo mengucapkan terimakasih kepada bupati dan wakil bupati, kepala Pengadilan Negeri tebo, lembaga vertical para kepala OPD, camat kepala desa dan seluruh tamu undangan yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Mudah – mudahan prosesi acara pengucapan sumpah/janji ini, berjalan tertib, lancar dan aman dan sukses.

Disampaikannya bahwa sesuai dengan Undang- undang No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai mana beberapa kali perubahan higga menjadi UU No. 2 tahun 2018 dalam pasal 367 ayat 4 menjelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun dan diberhentikan saat anggota DPRD yang baru terpilih mengucapkan sumpah/janji dan pasal 368 ayat 1 yang berbunyi anggota DPRD sebelum memangku jabatan mengucapkana sumpah jabatan yang dipandu oleh kepala pengadilan negeri. Dan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi. Skep. Gub. No. 547.948/Skep. Gub/Pem.otda/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Tebo masa jabatan 2019 – 2024.

Selanjutnya dikatakan Agus Rubiyanto, anggota DPRD Tebo periode 2014-2019 selama masa pengabdiannya telah menjalan tugas yang diamanatkan, menjalankan undang-undang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan maksimal. Selama menjalankan tugasnya selama lima tahun, DPRD Tebo bersama dengan pemerintah daerah kabupaten Tebo telah menetapkan 49 peraturan daerah baik dari usulan pemda maupun inisiatif DPRD kabupaten Tebo.

Dan secara berturut – turut bahwa DPRD bersama pemda dalam menjalan tugas dan kewenangannya mendapatkan predikat lima besar dalam melaksanakan pengesahan APBD tercepat di Indonesia. Diharapkan anggota DPRD periode 2019-2024 melanjutkan tugas dan pengabdian lima tahun kedepan membangun kabupaten Tebo menuju Tebo TUNTAS 2021.

“ Dalam menjalankan tugas selama ini kami menyadari bahwa belum memberikan kepuasan kepada semua pihak. Kami mohon kepada bupati dan pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu kami berpesan kepada anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2019-20124 dapat melanjutkan tugas dan pengabdian kami untuk lima tahun kedepan dalam membangun kabupaten Tebo yang kita cintai ini. Sehingga terwujud menuju Tebo Tuntas 2021, masyarakat adil dan sejahtera,” kata Agus Rubiyanto.(red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA