Kabut Asap, Siswa Sekolah di Jambi Diliburkan lagi Dua Hari

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Sep 2019 20:00 291 JambiOtoritas
Kabut asap dalam kota Jambi/ft. Dok Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, JAMBI –  Walikota Jambi mengeluarkan maklumat Wali Kota Jambi Nomor : 180/179 /HKU/2019, tentang antisipasi dampak kabut asap. Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat mengurangi aktifitas di luar ruangan. Tetapi jika memang harus melakukan aktifitas di luar ruangan, diharapkan menggunakan masker.

Selain daripada itu, pemerintah kota juga membuat kebijakan mengenai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Mengingat agar para siswa sekolah terlindungi dari dampak kabut asap yang dimulai pada Senin (9/9/2019).

Berdasarkan data Air Qualiity Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Provinsi Jambi, pengukuran konsentrasi partikular PM 2,5 menunjukkan kualitas udara di daerah kota Jambi masuk dalam kategori berbahaya.

” Pengukuran konsentrasi partikulat PM 2,5 pada tanggal 8 September pukul 21.30 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 513 yang artinya berbahaya, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk meliburkan anak sekolah dan mengurangi durasi belajar mereka,” kata kepala bagian humas, pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Senin (9/9/2019).

Menurut Abu Bakar, untuk sekolah Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diliburkan selama tiga hari mulai dari tanggal 9 -11 September 2019. Untuk siswa Sekolah Dasar kelas satu sampai kelas empat diliburkan selama dua hari dari tanggal 9-10 September 2019. Dan untuk kelas lima dan enam dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB pada hari Senin dan Selasa.

Siswa  SMP baik negeri, swasta dan tsanawiyah dikurangi jam belajarnya, yakni masuk pukul 8.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Dan bagi kepala sekolah, guru dan staf tata usaha tetap masuk seperti biasa, serta selama libur guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar di rumahnya masing – masing.

” Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi cuaca sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud,” katanya. (red JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA