Lahan Konsensi Tiga Perusahaan di Tebo Dituntut Demonstran Untuk TORA

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Sep 2019 19:26 0 116 jambiotoritas
Forum keluarga besar petani Tebo unjuk rasa mendesak bupati Tebo H. Sukandar merekomendasi lahan dalam hutan kawasan dan konsesi perusahaan yang telah dikelola masyarakat untuk disertakan dalam program tanah objek reforma agraria ( TORA ), Senin (16/9/2019) di Muara Tebo Jambi/ft. Jambi otoritas

Jambiotoritas.com, TEBO – Forum keluarga besar petani Tebo mendesak pemerintah kabupaten Tebo dalam hal ini bupati Tebo mengeluarkan rekomendasi lahan mereka kelola yang berada dalam kawasan hutan dan konsensi perusahaan. Aksi unjuk rasa ratusan massa petani itu, menindaklanjuti pertemuan dengan wakil bupati, Syahlan beberapa waktu lalu. Karena jadwal yang tunggu tidak pernah terpenuhi.

Menurut orator aksi damai di gerbang masuk kantor bupati Tebo, Senin (16/9/2019), massa hanya ingin menyampaikan itikad baik mereka bahwa mereka hanya ingin berjumpa dengan bupati Tebo, H. Sukandar. Melalui wakil bupati Tebo,  sebelumnya sudah dijadwalkan pertemuan langsung untuk menyampaikan aspirasi para petani itu dengan bupati Sukandar.

” Kami menunggu respon bupati terhadap petani. Menunggu saran dari beliau. Berikanlah waktu kepada kami, dan kedatangan kami tidak akan membuat keributan,” kata salah satu orator.

Sekiranya, tuntutan massa dari beberapa kelompok tani itu, sebagian besar menuntut pelepasan lahan dalam konsensi perusahaan PT. WKS dan PT. LAJ yang berada diwilayah desa pemayung kecamatan sumay dan desa lubuk Mandrasah kecamatan tengah ilir kabupaten Tebo. Reforma agraria tidak berjalan. Petani dan masyarakat kabupaten Tebo butuh alat produksi berupa tanah. Supaya petani bisa produktif untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

” Banyak permasalahan yang belum diselesaikan. Dalam pengelolaan lahan dalam hutan dikabupaten Tebo ini. Padahal kami lahan yang kami kelola sudah dikuasai selama 20 tahun. Maka dari itu pula, kami minta rekomendasi pelepasan lahan dalam kawan hutan sebut,” kata seorang petani lainnya.

Terkait RUU pertanahan yang akan disahkan pemerintah pusat 24 Oktober 2019 mendatang. Massa menilai jika RUU itu disahkan, maka yang terjadi adalah bencana bagi petani. Reforma agraria adalah solusi, redistribusi harus dijalankan. 

  ” Maka dari itu, Tolak RUU pertanahan itu. Hari ini yang kami inginkan bersama pemerintah daerah kabupaten Tebo dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tebo menyampaikan penolakan RUU Pertanahan kepada pemerintah,” tukas frans dodi. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA