
JambiOtoritas.com, TEBO – Tindaklanjut limpahan Kejati Jambi terkait laporan
dugaan tindak pidana korupsi pada dinas PUPR Kabupaten Tebo di bidang Bina Marga TA 2023 Senilai 2,1 Milyar, sebagaimana dilaporkan LSM MAPPAN. Pihak Kejari Tebo mengungkapkan laporan tersebut tengah ditangani seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo. Saat ini dalam tahap proses tela’ah berkas.
informasi perkembangannya, dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta S.H.,M.H, via kepala seksi Inteligen, Febrow Adhiaksa Soeseno, S.H.,M.H, kepada pelapor melalui pesan WhatsApp, pada Rabu 16 April 2025 lalu. Ketika dikonfirmasi soal penerimaan berkas yang diteruskan Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tebo. Dia mengatakan belum ada, dengan alasan kemungkinan belum dikirim ke kami (Kejari).
Pasca gencar pemberitaan terkait pelimpahan laporan LSM Mappan, beberapa waktu lalu. Kastel, Kejari Tebo itu, memberikan informasi lnajutan bahwa Kejari Tebo sudah ada menerima pelimpahannya. ” Saat ini sedang ditela’ah oleh seksi Pidsus,” ucap Febro
Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo mengatakan pihaknya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebo melakukan upaya penyelidikan secara transfaran dan tetap mengedepankan profesionalitasnya.
” panggil dan periksa mulai Dari kadis PUPR, kabid. Bina Marga, PPTK, PPK, serta para kontrakor dan panitia Pokja yang diduga dengan sengaja sudah mengatur proyek ini sedemikian rupa. Untuk kemudian memenangkan kontraktor tertentu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,1 milyar,” katanya.
Dikatakan Bowo, demi kepastian hukum kami akan mengawal jalannya proses hukum. Kami siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta yang kami miliki. (JOS)
Editor : David Asmara