JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Tebo menyatakan tidak bisa memberikan data persyaratan pasangan calon bupati Tebo yang mendaftar ke KPUD sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada ) serentak tahun 2024. Menurut ketua KPUD kabupaten Tebo, Atiul Fuadiyah, SHi, MH mengatakan bahwa permohonan informasi publik yang disampaikan ke KPUD termasuk data pribadi berdasarkan keputusan KPU Nomor 1351 tahun 2024 tentang
Penetapan informasi publik calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota yang dikecualikan.
” Berkas persyaratan calon bupati dan wakil bupati itu adalah informasi yang dikecualikan. Artinya informasi itu tidak bisa dibagikan ke orang luar,” kata Atiul, Rabu (4/12/2024) via sambungan telepon selulernya.
Menurut dia, informasi itu harus dijaga dengan sebaik- baiknya karena menyangkut terhadap data pribadi. KPUD tidak akan menyampaikan data itu kepada pemohon yang memintanya.
” Karena itu tidak sesuai dengan aturan kita (KPU). Justru kalau kita mengeluarkan berarti kita tidak melindungi data pribadi orang,” katanya.
Sebelumnya Ormas DPD PEKAT IB kabupaten Tebo menyampaikan permohonan informasi publik terkait data persyaratan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tebo ke pihak KPUD kabupaten Tebo, pada 1 Desember 2024 lalu. Ketua di DPD PEKAT IB, Hafizan Romy Faisal meminta KPU memberikan data administrasi syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tebo berdasarkan Undang – undangan No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
” Kami juga melayang surat permohonan informasi publik ke KPU Tebo. Kami menduga ada maldaministrasi persyaratan mendaftar sebagai pasangan calon bupati Tebo, ” ungkap Romy, pada Senin (2/12/2024) lalu. (JOS)
Editor: David Asmara