Batas Waktu Perkara Pengrusakan Hutan Terdakwa Syamsu Rizal Akan Habis

waktu baca 1 menit
Senin, 24 Mei 2021 22:06 0 488 jambiotoritas
Sidang pembacaan pledoi kuasa hukum Syamsu Rizal/foto dok JOS

Majelis Hakim Akan Vonis Perkara Waka DPRD Tebo Akhir Mei



JambiOtoritas.com, TEBO – Persidangan perkara tindak pidana kehutanan yang menjadikan Wakil ketua DPRD Tebo sebagai terdakwa di PN Tebo akan dipastikan divonis pada akhir bulan Mei 2021 ini. Hal dikarenakan batas waktu penyelesaian tindak pidana pengrusakan hutan ini sudah hampir habis.

” Jadi, pada dasarnya tadi temen-temen sudah melihat dipersidangan bahwa majelis hakim sudah memberikan hak yang sama. Ketika penuntut umum memohon waktu untuk reflik selama tujuh hari tanggapan atas pledoi. Diberikan waktu tiga hari, karena memang waktu sudah mau habis, supaya sama-sama tidak melewati batas waktu itu, ” kata humas PN Tebo, Sandro

Menurutnya, karena undang-undang mengisyaratkan pembatasan waktu tertentu untuk penyelesaian perkara pengrusakan hutan ini. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada pekan depan. ” Akhir Mei, minggu depan sudah vonis, ” katanya (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA