Tim Terpadu Bentukan Pemprov Jambi Komitmen Berantas PETI

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Nov 2019 13:36 0 45 jambiotoritas

Aktivitas PETI diperairan di Jambi/ft. Dok JOS


Jambiotoritas.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen serius dalam upaya memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi. Kegiatan PETI mengakibatkan kerusakan ekosistem dan berdampak buruk terhadap kesehatan. Demikian dikatakan oleh Gubernur Jambi Fachrori pada rapat koordinasi penanggulangan kerusakan ekosistem akibat dampak oenambangan di Sungai Batanghari, di ruang rapat Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Selasa (12/11/2019).

“PETI di provinsi Jambi banyak terdapat di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo, khususnya daerah pinggiran sungai. Berbagai cara dilakukan masyarakat, seperti dengan cara mendulang, menggunakan mesin dompeng, dan menggunakan alat berat,” kata Fachrori.

Dampak negatif dari PETI ini sangat merugikan bagi masyarakat. Untuk itu Pemerintah provinsi Jambi sangat serius dalam melakukan pemberantasan PETI di Provinsi Jambi. Menurut dua, bentuk upaya nyata Pemerintah Provinsi Jambi dalam melakukan pemberantasan PETI adalah membentuk tim terpadu/satuan pencegahan, pemberantasan dan, rehabilitasi lahan pada kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1235/KEP.GUB/ESDM-4.2/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.

” Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan sosialisasi kepada para camat dan tokoh masyarakat, terkait dampak negatif akibat PETI. Penggunaan logam berat merkuri sangat mengancam ekosistem di sepanjang aliran Sungai Batanghari karena adanya PETI, serta mengancam kesehatan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai. Jadi, kita menerbitkan SK Gubernur sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberantas PETI,” katanya.

Fachrori menjelaskan, dampak negatif kegiatan PETI ini banyak sekali, antara lain adalah penggunaan air raksa yang melebihi baku mutu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

“Dampak lainnya adalah rusaknya ekosistem lingkungan, kerusakan lingkungan hidup dapat memicu lahan subur berubah menjadi lahan kering dan tandus. Kerusakan juga terjadi di lingkungan darat, kawasan hutan, aliran badan sungai, daerah aliran sungai, wilayah sungai serta mengganggu jalur transportasi sungai,” jelas Fachrori.

Pemerintah Provinsi Jambi sangat berkomitmen memberantas PETI ini. Kita juga telah melakukan pendataan terhadap kegiatan PETI yang berada di Provinsi Jambi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 540.1735/INGUB/DESDM-3.2/VI/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Pelarangan Penggunaan Merkuri Pada Penambangan Emas.

Sementara itu, kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan bahwa BNPB memiliki kewenangan penuh dengan berbagai upaya pencegahan terhadap bahaya-bahaya terkait bencana yang akan terjadi.

“Jadi, kita pada prinsipnya membantu untuk mencarikan solusi dalam mencegah dan mengatasi sebuah bencana. Kita akan menampung seluruh permasalahan yang ada karena membutuhkan waktu dalam menemukan solusi. Harus adanya sinergitas yang baik dalam menyelesaikan permasalahan,” jelasnya.

BNPB akan membuat nota pengantar terkait permasalahan Sungai Batanghari yang nanti akan ditandatangani oleh seluruh kepala daerah terkait, selanjutnya akan diajukan kepada Bapak Presiden. Doni mengatakan permasalahan Sungai Batanghari ini bisa diatasi bersama dengan cara, adanya penguatan program, keterpaduan antar pemangku kepentingan, integrasi yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, dan keterlibatan masyarakat. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA