Banggar DPRD Pertanyakan DBH Sawit Berkaitan Batalnya 8 Paket Proyek DPUPR
JambiOtoritas.com, TEBO – Badan Anggaran DPRD sempat mempertanyakan soal 8 paket kegiatan proyek jalan dinas PUPR kabupaten Tebo. Pembiayaan 8 paket itu diklaim dianggarkan dengan anggaran dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2023-2024. Tetapi kemudian, dibatalkan, dengan dalih tidak lulus verifikasi Balai P2JN provinsi Jambi.
” ada beberapa pergeseran di sebabkan regulasi DBH sawit, pihak organisasi perangkat daerah (OPD) bersangkutan (PUPR) akan mengupayakannya di APBD Perubahan 2024,” kata Wakil Ketua DPRD Kab Tebo, ujar Ivandri AB, Jum’at (23/8/2024).
Menurut dia, sejumlah kegiatan yang dibatalkan itu dialokasi kembali di APBD perubahan 2024.
” Walaupun tidak sepenuhnya mungkin sebagian bisa dilanjutkan kegiatan yang telah di programkan di APBD perubahan ini,” katanya.
Diketahui dalam RKP penggunaan anggaran DBH Sawit sudah direncanakan untuk membiayai proyek pemeliharaan jalan jalur logistik angkutan sawit blok E – blok C sepanjang 4,9 KM dengan pagu anggaran 24,5 milyar. Rencana penggunaaan DBH itu sebenarnya telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Faktanya, saat ini proses tender sudah selesai dan rekanan pemenang tender PT. Selaras Restu Abadi sudah berkontrak, pada periode 1 – 9 Agustus 2024, berdasar data ULP kabupaten Tebo. Sementara Rencana DPRD Tebo baru akan melaksanakan ketok palu APBD Perubahan TA 2024, pada 26 Agustus 2024, pekan depan. (JOS)
Editor : David Asmara