Pemprov Jambi Alokasi Bantuan Untuk 30.000 KK Terdampak COVID-19

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2020 22:23 0 458 jambiotoritas
Penjabat sekda provinsi Jambi, Sudirman, memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020 di ruangan utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (2//5/2020).

JambiOtoritas.com, JAMBI -Pemerintah provinsi Jambi mengalokasikan bantuan dana untuk 30 ribu kepala keluarga di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang terdampak COVID-19. Menurut penjabat Sekda, Sudirman menyatakan alokasi bantuan dana bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

” Pemprov Jambi akan mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga selama tiga bulan yaitu bulan Mei, Juni dan Juli dengan komposisi Rp350 ribu berupa paket sembako dan Rp250 ribu berupa uang tunai. Jadi masyarakat yang terdampak COVID-19 benar-benar utuh mendapatkan Rp600 ribu per kepala keluarga tanpa potongan,” kata Sudirman, usai memimpin Rapat Jaring Pengaman Sosial (JPS) Penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi Tahun 2020 di ruangan utama Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (2//5/2020).

Kriteria penerima bantuan juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI antara lain, rumah tangga dan masyarakat yang terdampak COVID-19 seperti pekerja yang dirumahkan dan pedagang yang tutup tokonya, semuanya dikoordinir oleh Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jambi.

“Nantinya bantuan paket sembako akan langsung dikirim ke rumah masyarakat dan bantuan uang tunai akan dikirimkan melalui pos,” kata Sudirman.

Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota masing masing mengusulkan masyarakat penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Selanjutnya pemerintah provinsi akan melakukan verifikasi data untuk kemudian menerbitkan SK Gubernur Jambi tentang penerima bantuan akibat terdampak COVID-19.

“Usulan penerima bantuan tetap dari kabupaten/kota masing-masing, kita akan melakukan verifikasi data yang sudah diberikan oleh kabupaten/kota agar tepat sasaran dan tidak menerima dua atau tiga kali, karena dari pemerintah pusat juga memberikan bantuan dan pemerintah kabupaten/kota juga memberikan bantuan,” jelas Sudirman.

Tujuannya agar masyarakat di Provinsi Jambi yang terdampak COVID-19 ini dan semuanya mendapatkan bantuan. Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengirimkan surat ke kabupaten/kota terkait data usulan penerima bantuan agar bisa segera diproses. InsyaAllah bantuan dana dari Pemprov Jambi sudah bisa diterima masyarakat yang terdampak COVID-19 sebelum hari raya Idul Fitri 2020. (red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA