KTM dan PT. Tebo Indah Konsisten Perbaikan Kebun Tingkatkan Hasil Produksi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 19:21 959 JambiOtoritas
Manajemen PT. Tebo Indah bersama mitra Koperasi Tujuan Murni (KTM) dalam satu momen yang menegaskan kemitraannya berjalan tidak ada persoalan/foto Ist.

JambiOtoritas.com, TEBO – Manajemen PT. Tebo Indah bersama mitra Koperasi Tujuan Murni (KTM) menegaskan pihaknya tengah fokus memperbaiki kondisi kebun dan meningkatkan totalitas produksi. Disisi lain karyawan PT. TI tetap bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh isu – isu yang berkembang diluar.

Menurut ketua Koperasi tujuan murni (KTM) Ardani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui ada oknum yang mengatasnamakan sebagai ketua koperasi Tujuan Murni (KTM). Bahkan Ardani, menegaskan dirinya adalah sebagai ketua sah berdasarkan musyawarah luar biasa anggota KTM, 2 September 2025.

” hubungan KTM dengan PT. TI sejauh ini baik-baik saja. Kita sama-sama berupaya melakukan perbaikan kebun pasca perusahaan dinyatakan pailit. Agar bagi hasil dapat terus meningkat tentu harus di lakukan secara totalitas,” ujar Ardani, Sabtu (11/4/2026).

Dia mengungkapkan, meskipun belum memuaskan petani kemitraan. Namun pola pembagian hasil petani masih berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu General Manager (GM) PT. TI, Ribut Supracoyo melalui Manager humasnya, Soleh Taqwa Parlaungan, menyatakan bahwa manajemen tidak pernah mengetahui adanya dualisme kepengurusan Koperasi Tujuan Murni. Dia memastikan tidak ada benturan – benturan dalam kerjasama kemitraan yang berjalan dengan KTM.

” saat ini Tebo Indah hanya bermitra dengan Koperasi Tujuan Murni kepengurusan Ardani CS. Pasca pailit ini, kami fokus melakukan perbaikan kebun, berupaya agar kebun terjaga dengan baik dan karyawan bisa bekerja seperti biasa,” kata dia.

Dikatakan Parlaungan, apabila ada statement -statement dari oknum yang menyatakan diri sebagai pengurus Koperasi Tujuan Murni selain kepengurusan Ardani itu diluar konsep kemitraan PT. TI dan Koperasi Tujuan Murni. Jikapun, ada terjadi konflik di internal koperasi maka bukan ranah perusahaa untuk terlibat. Secara regulasi, keberadaan KTM, semua itu sudah di atur dalam AD/ART Koperasi itu sendiri. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA