BPD Mangunjayo Diberhentikan Jika Hasil Mediasi Tak Berjalan

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Apr 2025 21:21 1475 JambiOtoritas
Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik/foto dok JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Ikhwal surat peringatan ke tiga (SP3) yang diberikan kepada ketua dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Mangunjayo, kecamatan Tebo tengah, jadi sorotan. Apabila dalam tempo waktu tertentu seperti tertera dalam surat itu. Dan ternyata tidak ditindaklanjuti konsekuensinya akan dikeluarkan SK pemberhentian terhadap seluruh anggota BPD tersebut.

Menurut kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, A. Malik mengatakan SP3 terhadap BPD Mangunjayo yang diterbitkan wajib secepatnya harus ditindaklanjuti.

” intinya BPD segera melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku BPD membahas RKPDes, APBDes itu tugas utamanya. SP3 itu, belum sampai pada pemberhentian, kalau tidak dilaksanakan dikeluar SK pemberhentian,” kata Malik, Senin (21/4/2025).

Namun demikian, Malik tidak menyebutkan limit waktu yang dituangkan dalam SP3, terkait kewajiban mereka (BPD) menjalankan peringatan itu. ” Pokoknya secepatnya, kita tunggu be (saja) lah,” katanya.

Sebelumnya, ketua BPD Mangun jayo, Ahmad Abdul Basit usai mediasi dipimpin Pj. Sekda, Sindi, pada Kamis (17/4/2025) pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk menjalankan mekanisme sesuai arahan dari Sekda Tebo, agar segera melaksanakan Musdes, pembahasan APBDes tahun 2025.

Soal perseteruan yang terjadi selama ini, kata Basit, ada beberapa persoalan mekanisme terlewatkan, tentang aturan dan tahapan. Ditahun 2024 yang lalu pihaknya (BPD) tidak pernah di libatkan pada pembahasan APBDes perubahan, selain itu banyak pembangunan yang perlu di evaluasi belum di laksanakan oleh kepala desa.

” kita menunggu dari rapat internal Pemdes, yang jelas kami BPD dalam waktu, satu minggu menunggu perkembangannya, seperti apa. Kita akan koordinasi dengan dinas PMD dan Sekda bagaimana petunjuk selanjutnya,” katanya

Dilain pihak, Dilain pihak, Kepala desa Mangunjayo, kecamatan Tebo Tengah, Ikhsan menyampaikan terimakasihnya kepada Sekda Tebo yang telah memanggil pihaknya untuk mediasi yang kesekian kalinya. Dibalik itu semua, Ikhsan mempertanyakan terkait mediasi yang difasilitasi Sindi itu. Pasca keluarnya surat SP 3 kepada BPD Mangunjayo yang diteken Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.

Dia mengakui surat SP 3 untuk BPD sebenarnya sudah terbit dan sudah diterima BPD.

” Surat SP3 itu ada, sudah diterima BPD. Sebenarnya bagi kami mediasi ini sudah muak, karena tidak ada keputusan sampai keluar surat peringatan (SP3), ada mediasi lagi,” ucap Ihsan dikantor Bupati Tebo.

Ikhsan mengungkapkan kekesalannya dan mempertanyakan, bagaimana jika orang yang mengemban aturan dan perundang-undangan sudah mendapat SP3. Oleh karena itu kita akan rapat intern dulu untuk meminta pendapat kepada yang lebih senior dari kami bagaimana untuk yang terbaik kedepannya.
(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA