Ketua DPRD Tebo Diperiksa KPK Terkait Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
JAMBI, jambiotoritas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan Agus Rubiyanto, ketua DPRD kabupaten Tebo, hari ini, Selasa (2/4/2019) di Mapolda Jambi.
Dia kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi terhadap 13 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kegiatan KPK ini masih terkait pengusutan kasua suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Selain Agus Rubiyanto, ada tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Edi Zulkarnain dan Novalinda.
“Dipanggil sebagai saksi untuk 13 orang tersangka dalam kasus ini,” kata Febri.
Senin (1/4/2019) kemarin, 5 orang saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi dan sejumlah kontraktor. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan hari ini ada empat orang yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi.
“Pemeriksaan untuk mendalami informasi terkait proyek-proyek dan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Jambi,” kata Febri.
Untuk diketahui, 13 orang tersangka yang telah ditetapkan yakni pimpinan/anggota DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supardi Nurzain, Muhamadiyah, Tadjuddin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Gusrizal, dan Elhelwi. Kemudian pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. (red01JOS)