JambiOtoritas.com, JAMBI – Perkara korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1,86 milyar yang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Akhirnya memvonis bersalah terdakwa mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyakata Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Suyadi. SH.
Atas kesalahannya terdakwa Suyadi, SH, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tebo.
“Terdakwa sebelumnya kita tuntut 4 tahun 6 bulan, hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan, SH, usai sidang, Senin (4/5/2020) di Jambi.
Menurut Wawan, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 659 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Wawan (Red JOS) ***