Suyadi di Vonis Penjara 3,6 Tahun, dan Bayar Pengganti Rp.659 Juta

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Mei 2020 21:38 0 361 jambiotoritas
Sidang vonis terdakwa mantan kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi dalam perkara Mark Up pengadaan LPJU Dana Desa TA 2017 yang merugikan keuangan negara Rp.1.86 Milyar, Senin (4/5/2020)/fot Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Perkara korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1,86 milyar yang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Akhirnya memvonis bersalah terdakwa mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyakata Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Suyadi. SH.

Atas kesalahannya terdakwa Suyadi, SH, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tebo.

“Terdakwa sebelumnya kita tuntut 4 tahun 6 bulan, hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan, SH, usai sidang, Senin (4/5/2020) di Jambi.

Menurut Wawan, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 659 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Wawan (Red JOS) ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA