Suyadi di Vonis Penjara 3,6 Tahun, dan Bayar Pengganti Rp.659 Juta

waktu baca 1 menit
Senin, 4 Mei 2020 21:38 903 JambiOtoritas
Sidang vonis terdakwa mantan kepala dinas PMD kabupaten Tebo, Suyadi dalam perkara Mark Up pengadaan LPJU Dana Desa TA 2017 yang merugikan keuangan negara Rp.1.86 Milyar, Senin (4/5/2020)/fot Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Perkara korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dana desa kabupaten Tebo tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1,86 milyar yang bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi Jambi. Akhirnya memvonis bersalah terdakwa mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyakata Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Suyadi. SH.

Atas kesalahannya terdakwa Suyadi, SH, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp.100 juta, Subsider 1 bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tebo.

“Terdakwa sebelumnya kita tuntut 4 tahun 6 bulan, hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Tebo, Wawan Kurniawan, SH, usai sidang, Senin (4/5/2020) di Jambi.

Menurut Wawan, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 659 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” kata Wawan (Red JOS) ***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (524,440)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (485,184)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,454)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (160,278)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA