
JambiOtoritas.com, TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke areal PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) pada Rabu (2/9/2026) malam. Sidak gabungan tersebut membuahkan temuan janggal, seluruh armada angkutan CPO over tonase raib, operasional pabrik berhenti, dan manajer pabrik lepas tangan.
Sidak yang dilakukan hingga dini hari itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 31 Agustus lalu yang berakhir buntu. RDP yang mempertemukan manajemen PT. SMS dengan Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) itu deadlock karena perusahaan tidak memberikan solusi soal dugaan over tonase 15 ton di jalan kabupaten yang maksimal 8 ton.
“Kita sidak malam karena kalau siang armada selalu tidak ada. Malam ini kita buktikan. Dan benar, armada CPO yang besar-besar itu sudah tidak ada di pool. Yang ada cuma mobil-mobil kecil operasional di depan,” ujar Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026).
Dimas menjelaskan sidak kali ini tidak sendiri. Tim gabungan yang turun sangat lengkap. Hadir anggota Komisi III lainnya termasuk Ateng Jaelani, perwakilan GEMAKATO berdasarkan hasil RDP, PPNS Perhubungan dari Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, serta Kasat Lantas Polres Tebo untuk pengamanan.
“Kita lengkap. Ada GEMAKATO, ada PPNS dari Jambi, ada DLH-Hub Tebo, ada Kasat Lantas. Tujuannya agar penindakan over tonase ini terang benderang,” tegas Dimas.
Kondisi di dalam pabrik pun memperkuat kecurigaan adanya upaya penghindaran razia. Menurut Dimas, tidak ada aktivitas produksi.
“Cuma ada beberapa mobil kecil di depan. Pabrik tidak beroperasi malam itu. Artinya di pabrik tidak ada aktivitas sama sekali,” tambahnya.
Puncak ketegangan terjadi saat tim mengkonfrontir Manajer Operasional pabrik. Saat ditanya soal keberadaan truk CPO dan pelanggaran tonase yang merusak jalan SMI Rp 46 Miliar, manajer tersebut justru mengaku tidak tahu.
Anggota Komisi III Ateng Jaelani yang ikut dalam sidak tersebut menambahkan, manajer berdalih tidak setiap hari mengurus angkutan.
“Manajernya bilang dia tidak mengetahui soal truk CPO itu karena tidak setiap hari, dia cuma menerima saja. Bahasanya, ‘kami hanya menerima pembeli datang’. Jadi kalau lebih tonase itu bukan urusan dia. Ini jelas lepas tangan,” ujar Ateng.
Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma menilai pernyataan manajer tersebut tidak bisa diterima dan menjadi bukti lemahnya tanggung jawab perusahaan.
“Kalau manajer bilang cuma terima pembeli, lalu siapa yang bertanggung jawab atas truk 15 ton yang menghajar jalan kabupaten 8 ton milik rakyat? Ini aset daerah dari pinjaman SMI yang harus kita jaga. Tidak bisa lepas tangan seperti itu,” pungkas Dimas.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPRD Tebo akan segera memanggil paksa manajemen PT. SMS dan mendorong DLH-Hub untuk memberikan sanksi tegas serta menahan operasional hingga ada jaminan kepatuhan tonase. (JOS)
Editor: David Asmara