JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca tewasnya Junaidi, warga RT 10 desa tuo ilir sebagai pekerja penambang emas dilubang PETI di desa Tuo Ilir. Pihak koperasi dan perusahaan menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada kepolisian. Selama ini koperasi intens jalin komunikasi dengan perusahaan mencegah aktivitas PETI, tetapi apalah daya keamanan perusahaan, apalagi Satpam perusahaan itu, mereka juga orang desa tersebut.
Menurut ketua koperasi Tunas Muda, Hamim mengatakan belum menerima surat panggilan dari polisi setempat. Namun Hamim menyangkal bahwa sebagai ketua koperasi tidak mungkin memberikan ijin PETI diatas lahan perusahaan/koperasi. Selama ini juga dia mengaku sudah mengingatkan EJ sebagai pemilik mesin, penyuplai BBM dan makanan ke pelaku PETI.
Dalam kasus PETI dilahan koperasi dan perusahaan selama ini kita sudah berusaha menegur dan mencegah. Tetapi kalau untuk melarang dengan kekerasan tidak mungkin dilakukan. Bahkan koordinasi koperasi dan perusahaan selalu dilakukan dengan pihak kepolisian. Laporan melalui surat resmi ke Polsek Tebo Ilir sudah disampaikan hingga koordinasi langsung ke Polres Tebo supaya untuk memberantas PETI tersebut segera ditindaklanjuti secara hukum.
” Kita tidak sama macam orang melalui kerjasama dengan perusahaan. Secara logika, kita ngijinkan PETI itukan tidak mungkin. Cuman isu yang berkembangkan koperasi dapat fee dari PETI, biasalah namanya isu,” kata Hamim, via ponsel, Rabu (25/11/2020).
Jika dihadapi dengan cara keras, kata Hamim, saya juga takut terancam keselamatan dirinya dan keluarga, khawatirnya rumah saya takut dibakar orang. Karena rumah saya letaknya didesa itu tersendiri tidak seperti orang yang lain, rumahnya kan didusun rapat.
” Setelah saya larang, entah macam mana mereka punya ide iuran untuk menyetorkan fee. Pelaku PETI itu rapat dirumah badrus, mereka mengumpulkan duit satu juta, salah satu pendompeng berupaya menyampaikan agar supaya koperasi mau menerima fee,” ucap Hamim.
Dilanjutkannya, bahwa informasi yang saya dapat dari orang desa disini, ternyata badan pengawas koperasi (Ms) menerima Rp. 2 juta, Sm Rp.1 Juta. Setelah fee diyakini tersampaikan ke orang itu, dengar informasi itu, mau tak mau anak buah yang lain mengambil juga fee yang diberikan. Maka bekerjalah (PETI) kembali orang – orang itu dilahan koperasi atau PT. PHK itu.
” Karena saya fikir lahan akan semakin habis maka saya koordinasikan dengan pihak polsek. Perusahaan juga sudah menghadap kapolres, memang target kami penambang itu harus ditangkap, tahu kejadian meninggal itu. Kini EJ termasuk ketua badan pengawas Ms, kabur tidak nampak didusun, mungkin takut karena menerima fee itu,” katanya.(JOS)
Penulis : David Asmara