OJK Jambi Minta Koperasi Neo Mitra Usaha Penuhi Persyaratan Yang di Minta SWI

waktu baca 4 menit
Rabu, 20 Jan 2021 11:53 0 109 jambiotoritas
Logo koperasi Neo Mitra Usaha Rimbo bujang

JambiOtoritas.com, TEBO – Secara legalitasnya Koperasi Neo Mitra Usaha (NMU) berada di dinas koperasi kabupaten Tebo, provinsi Jambi dan kementrian koperasi pusat. Secara legalitas dari sisi keberadaan koperasinya, Neo Mitra Usaha itu tidak masalah. Menurut ketua otoritas jasa keuangan (OJK) provinsi Jambi yang juga ketua Satgas Waspada Investasi Jambi, Endang Nuryadin menyatakan Sepanjang NMU bisa membuktikan bahwa usaha benar dengan perijinan yang ada sesuai ketentuannya koperasi itu tidak perlu khawatir.

“ Nah, yang jadi masalah apakah usahanya itu betul dengan ijin yang ada. Sepanjang bisa membuktikan usahanya itu benar, kemudian uang yang dihimpun dari masyarakat itu diusahakan kemana, kemudian bisa dibuktikan. Nah itu saya kira tidak ada masalah buat koperasi Neo Mitra Usahanya,” kata Endang kepada wartawan di Muara Tebo, Selasa (19/1/2021).

Dikatakan Endang, pihak yang memberikan ijin itu ada dinas Koperasi, kebetulan dipusat ada satgas waspada investasi (SWI). Koordinatornya adalah OJK, Satgas SWI sendiri didalamnya ada 13 kementrian, dan salah satunya kementrian koperasi, artinya koperasi NMU itu sudah melalui penelitian pihak koperasi.

“ Intinya kepada Koperasi Neo Mitra Usaha silahkan memenuhi apa yang diminta agar disampaikan ke satgas waspada investasi, supaya NMU bisa di normalisasi. Sehingga masyarakat semakin percaya dan usahanya semakin berjalan, artinya kalau usahanya benar koperasi itu tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Memang persoalan NMU ada laporan ke OJK, kata Endang, kebetulan saya ketua satgas SWI provinsi Jambi. Jadi kita sudah melakukan klarifikasi, memanggil sehubungan dengan arahan SWI kantor pusat. Agar memenuhi apa yang dipersyaratkan yang diminta satgaw SWI kantor pusat.

“ Yang jadi masalah prosesnya sekarang, Koperasi Neo Mitra Usaha sedang mempersiapkan persyaratan supaya normalisasi koperasi Neo Mitra Usaha itu bisa terpenuhi. Semoga dengan dukungan pihak terkait, dengan niat baik artinya semua berjalan lancar, kita mau koperasi jalan, masyarakat aman. Jangan sampai masyarakat jadi korban, karena itu tadi tergiur dengan tawaran bagi hasil yang cukup tinggi,” katanya.

NMU Pertanyakan SWI

Sementara itu, pihak manajemen NMU menyangkal pernyataan wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal, yang menyebutkan bahwa Mereka tidak boleh lagi melakukan pengumpulan dana dari masyarakat. OJK dan satgas waspada Investasi menganggap angka 4 persen itu menyalahi ketentuan. Faktanya, hingga saat ini, sejak dari bulan Juli 2020 sampai sekarang statusnya mengambang.

Menurut mereka, pernyataan itu bertentangan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Provinsi Jambi pada tanggal 18 Juni 2020 dan 24 Juni 2020. Pemeriksaan secara menyeluruh di tubuh Koperasi Neo Mitra Usaha tersebut dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Satgas Waspada Investasi – OJK nomor S-306/SWI/2020 tertanggal 2 Juni 2020. Kesimpulan dalam pemeriksaan tersebut adalah tidak ditemukan adanya kesalahan / praktik ilegal sebagaimana pelaporan yang masuk ke Satgas Waspada Investasi – OJK.

” Kesimpulan tersebut juga sudah diketahui oleh seluruh pihak, termasuk kementerian koperasi, Satgas Waspada Investasi – OJK, Dinas Koperasi Provinsi Jambi dan Dinas PTSPKUKM Kabupaten Tebo. Justru yang kami pertanyakan sekarang adalah, kenapa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif tersebut, sampai sekarang belum terbit surat normalisasi dari Satgas Waspada Investasi – OJK untuk Koperasi Neo Mitra Usaha?,” dalam surat klarifikasinya yang disampaikan, MNU kepada JambiOtoritas.com.

Pada tanggal 23 September 2020, adalah terakhir kalinya kami menanyakan kepada Satgas Waspada Investasi – OJK terkait belum dikeluarkannya surat normaliasi oleh Satgas Waspada Investasi – OJK baik melelui mekanisme surat resmi dan via chat. Namun jawaban yang kami peroleh adalah tanggung jawab dilempar ke Kementerian Koperasi, begitu juga sebaliknya ketika kami menanyakan kepada pihak kementerian koperasi. ” Kami merasa dipermainkan dan dirugikan dengan adanya hal ini,” tulis NMU.

Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)

Bahwa ternyata sampai saat ini, kewajiban melaporkan, laporan hasil RAT koperasi Neo Mitra Usaha Rimbo Bujang tahun 2019/2020 belum disampaikan kepada dinas penanaman modal daerah, perizinan satu pintu dan Koperasi.” NMU menyatakan bahwa terkait pelaksanaan RAT tahun 2019/2020 sepenuh kami sudah melakukan persiapan RAT untuk dilaksanakan di akhir Maret 2020, namun sepekan jelang pelaksanaan RAT, oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi dan UKM (PTSPKUKM) Kabupaten Tebo kami mendapatkan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 08/SE/Dep.1/III/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tetang penundaan RAT dengan alasan adanya penyebaran Virus Corona (COVID-19). Sebagai gantinya, kami menyelenggarakan RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) yang dihadiri oleh perwakilan anggota (aturan pembatasan mengumpulkan orang banyak). Adapun pelaporan keuangan selalu rutin kita sampaikan kepada Dinas PTSPKUKM Kabupaten Tebo. Adapun tentang penyelenggaraan RAT di tahun 2021, sudah masuk ke dalam agenda kerja pengurus, saat ini masih dalam proses pembahasan tentang persiapan penyelenggaraanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA