Bupati Sukandar Ingin Pertahankan Putusan PN Terkait Gugatan Rekonvensi RSUD STS

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Mar 2021 23:12 0 62 jambiotoritas
Bupati Tebo, H. Sukandar ketika diwawancarai JambiOtoritas.com, digedung di DPRD Tebo, Selasa (23/3/2021) usai menyampaikan nota pengantar LKPJ Anggaran 2020/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Majelis hakim pengadilan negeri Tebo telah memutuskan tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dalam hal ini Advokat DR. M. Azri, SH. MH. Dalam amar putusan rekovensi menyatakan bahwa tergugat rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan tergugat meminta maaf secara terbuka kepada tergugat konvensi melalui media massa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.

Meski demikian belum terlihat pelaksanaan putusan tersebut dilaksanakan. Sejak majelis hakim memutuskan perkara itu sejak 25 Februari 2021 lalu. Direktur RSUD STS, dr. Oktavienni menyatakan akan melaporkan ke bupati dan kabag hukum. Meminta arahannya, seperti apa langkah- langkah yang akan dilakukan.

” Setelah itu nanti sepenuhnya kita serahkan langkah-langkahnya kepada kuasa hukum kita,” kata Oktavienni, Selasa (23/3/2021), siang, usai mengikuti rapat paripurna LKPJ bupati Tebo di halaman gedung DPRD Tebo.

Ditanya soal apakah RSUD STS akan mengajukan permohonan ke PN untuk dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah diputus majelis hakim itu ?.
” kita masih menunggu arahan pak bupati, ” ucapnya singkat.

Bupati Tebo, Sukandar menanggapi putus PN Tebo tentang dikabulkan sebahagian gugatan Rekonvensi RSUD terhadap DR. M. Azri yang terindikasi belum menjalan putusan secara sukarela. Secara pribadi maupun pemerintahan akan mempertahankan putusan tersebut. Hal itu akan dibuktikan melalui pengacara pemda, nanti kita lihat, katanya, langkah apa yang akan dilakukan.

Menurut sukandar mengatakan meskipun tidak secara gamblang. Tetapi ada kesan bahwa dia tidak terima dikatakan pelayanan yang sudah dilakukan tidak baik. Karena, kata Sukandar, kita sudah berusaha maksimal dalam melakukan pelayanan.

” Berbeda pendapat itu biasa, ya.
Sebenarnya tidak berkeinginan untuk ada ‘pertentangan’. Tetapi ketika layanan publik ada yang mengatakan tidak baik dan lain sebagainya. Secara pribadi akan mempertahankan putusan itu. karena kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” kata Sukandar dihadapan wartawan di gedung DPRD Tebo.

Dikatakannya, kita mau buktikan, saya mengikuti saran kuasa hukum pemda, kita lihat prosesnya seperti apa.

Dilain pihak kepala pengadilan negeri Tebo, Armansyah Siregar mengatakan belum melihat inkrachnya putusan tersebut atau ada upaya hukum banding dari tergugat rekonvensi.

” Saya belum lihat, nantilah saya cek dahulu dibagian perdata, ” katanya singkat. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA