JambiOtoritas.com, TEBO – Perseteruan antara manajemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Sultan Taha Syaefudin dengan pihak penggugatnya di Pengadilan Negeri Muara Tebo, DR.M. Azri, SH. MH makin ‘memanas’. Informasinya yang didapatkan Jambiotoritas.com pihak RSUD STS melaporkannya (Azri, red) ke Polres Tebo. Pelaporan ini dilakukan RSUD STS pasca putusan majelis hakim PN Tebo yang mengabulkan gugatan RSUD sebagai penggugat rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat konvensi (DR. M. Azri SH. MH)
Hanya saja ketika dikonfirmasi Direktur RSUD STS, dr. Oktavienni belum mau memberikan keterangan terkait laporannya di Polres Tebo. Namun demikian dia membenarkan informasi pelaporan tersebut.
” Iya, pak. Nanti saja ya pak, saya belum bisa kasih komentar tentang masalah ini, ” kata dr. Oktavienni via pesan Whatsappnya, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, kepala kepolisian resor Tebo, AKBP. Gunawan Tri Laksono mengatakan laporan direktur RSUD mungkin masih di SPKT belum naik tahapan selanjutnya. Menurutnya untuk laporan kepolisian membutuhkan dasar yang kuat dan harus dilakukan gelar terlebih dahulu.
” Saya belum dengar informasi itu, coba dihubungi kasat Reskrim ya, mungkin masih di SPKT, itu nanti dipanggil dulu dan digelar dulu, mungkin baru lapor saja, belum digelar,” ujar Kapolres singkat. (JOS)
Penulis : David Asmara