JambiOtoritas.com, TEBO – Pengakuan pelaksana teknis pekerjaan swakelola rehabilitasi jalan pal 12 – jalan 21 Rimbo bujang pernah dimintai keterangan penyidik Tipikor polres Tebo, beberapa waktu lalu. Namun, Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono menyatakan belum mendapatkan informasi tersebut.
” Saya belum dapat informasi, tanya Kasat reskrim saja, ” ucap Kapolres Tebo, AKBP Gunawan, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) usai sidang paripurna DPRD Tebo dihadapan sejumlah wartawan.
Seperti dilansir sebelumnya, pelaksana teknis pekerjaan patching dengan dana APBD senilai 5 Milyar TA 2020 itu dikerjakan secara swakelola. Pihak pelaksana masih menunggu LHP badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Jambi.
Menurut Dedi mengakui pernah dimintai klarifikasi unit Tipikor Polres Tebo. Dalam hal itu sudah dijelaskannya, tetapi dia mengatakan tidak tahu pemanggilannya dalam status penyelidikan atau hanya sebatas informasi klarifikasi saja.
” Saya tidak mengetahui persis, waktu dipanggil saya datang dan sudah saya jelaskan, waktu itu. Sayapun tidak tahu apakah saya sendiri atau yang lain juga dipanggil juga,” ucapnya.
Dedi menepis proyek swakelola itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Secara teknis patching jalan itu dibuat dengan lapisan pondasi agregat kelas A.
” Hancurnya beberapa titik disebabkan tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan itu. Bandingkan kondisi yang dikerjakan mulai simpang blok B hingga simpang jalan 21 dengan dari simpang pal 12, kondisi jalan sekarang jauh berbeda, ” ujar Pelaksana teknis/tim labor UPTD Alkal, Dedi dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) pekan lalu. (JOS)
Penulis : David Asmara