JambiOtoritas.com, TEBO – Majelis hakim pengadilan negeri Tebo diketuai Armansyah Siregar, SH. MH memvonis wakil ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal alias IDAY tidak terbukti bersalah secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Tebo. kedua, menolak semua surat dakwaan JPU dan ketiaga, memulihkan hak-hak terdakwa beserta harkat dan martabatnya.
Majelis juga memerintahkan barang-barang bukti berupa potongan kayu, satu dirigen, satu parang, untuk dimusnahkan. Selanjutnya, satu buku tabungan bank Mandiri atas nama Supan dan kartu ATM dikembalikan kepada saksi. Satu sim card telkomsel dan handphone Galaxy dikembalikan kepada saksi Sumadi.
Kemudian, buku tabungan Mandiri dan KTP, satu unit Iphone dan sim cardnya dikembalikan kepada terdakwa. Surat asli over alih tanah dikembalikan kepada saksi Ahmad Arifin.
Pada akhir putusan majelis hakim, ketua majelis hakim, Armansyah Siregar mengatakan bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan ini dipersilahkan melakukan upaya hukum selanjutnya dalam sisa waktu 14 hari.
Iday bersyukur
Sementara itu, usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Syamsu Rizal mengucapkan puji syukur kepada Allah yg telah menujukkan kebenarannya terhadap masalah yang telah dihadapi saat ini. Dia menyatakan keyakinannya dari sejak awal tidak bersalah dalam perkara ini.
Menurutnya, selama perjalanan sebelas kali sidang dari awal sampai akhir, dan setelah mendalami fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, terbukti bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidak terbukti, lahan yang dijadikan objek perkara bukan saya yang memiliki dan bukan saya yang mengelola, bukan saya yang menebang bukan juga saya yang menyuruh menebang.
” Saya juga menyampaikan terimakasih pada tim Penasihat Hukum saya dari LDH & Partner yang telah berjuang bersama saya siang dan malam membedah fakta2 berkenaan dengan perkara yang didakwakan kepada saya ini,” kata Iday.
Tidak hanya itu saja, bahkan Syamsu Rizal merasakan ada segelintir orang yang berkonspirasi baik di internal maupun eksternal menginginkannya berhenti dari anggota DPRD Tebo karena sikap kritis saya selama ini, dan ingin menggantikan jabatan Wakil Ketu DPRD yang sudah beberapa periode saya emban dan faktor X lainnya.
” makanya hari ini adalah hari penentuan masa depan karir politik saya. Sebagai seorang politisi tentu saya sudah siap dengan segala konsekuensinya. Sehingga hari ini saya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri baik sebagai anggota DPRD maupun sbagai kader Demokrat yang telah siap saya tanda tangani manakala memang saya diputus dan dinyatakan bersalah dalam perkara ini,” ungkapnya.
Selanjutanya dia juga menyatakan ucapan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media yang turut mengawal proses persidangan ini sehingga dapat memberikan informasi yang benar dan berimbang sebagai bagian dari edukasi dibidang hukum.
” Juga saya ucapakan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berempati dan ikut mendo’akan agar saya terhindar dari perbuatan orang-orang yang zholim. Pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Semoga kita semua slalu dalam lindungan Allah SWT. (JOS)
Penulis : David Asmara