JambiOtoritas.com, TEBO – Proyek penunjukkan langsung (PL) pembukaan jalan baru di desa Rantau Langkap kecamatan Tebo ulu dengan anggaran DPA dinas PUPR TA 2021 senilai 174 juta rupiah, merupakan proyek pokok pikiran (POKIR) anggota dewan. Tetapi kemudian pembukaan jalan sepanjang 1,4 Km tersebut ujung –ujungnya menggusur kebun karet milik Guruh Saptohardjo tanpa ijinnya. Pemilik kebun kini bereaksi menuntut kerugian atas tergusurnya lahan kebun karetnya senilai 100 juta rupiah.
Akibat munculnya tuntutan itu, dinas PUPR kabupaten Tebo menegaskan tidak bertanggungjawab atas persoalan lahan yang muncul. Plt kepala dinas PUPR kabupaten Tebo, Sardi, ST. M.Eng tidak akan memberikan solusi apapun terkait masalah itu. Dia berdalih yang lebih bertanggungjawab menyelesaikan pesoalan tersebut kepada pihak desa Rantau Langkap sendiri.
“ Proyek pembukaan jalan di desa Rantau Langka itukan kegiatan aspirasi dari dewan, jadi karena aspirasi dewan otomatis semua persiapan lahan dan segala macamnya dilakukan antara masyarakat, pemerintah desa dengan dewan,” kata Sardi, Senin (16/8/2021) dikantor dinas PUPR Tebo.
Baca berita terkaitnya : Guruh Saptoharjo Ancam Pidanakan Dinas PUPR Tebo dan Kades Rantau Langkap
Dinas PUPR tidak tahu menahu tahu menahu tetang opsi persiapan lahan dengan lokasi pembukaan jalan itu, sepenuhntya di desa yang menanganinya. Dinas PUPR dalam hal ini hanya melaksanakan arahan dari pihak desa Rantau Langkap.
“ kalau hubungan dengan lahan kita tidak ada solusi yang bisa ditawarkan ke pemilik lahannya. Yang lebih bertanggungjawab itu pihak desanya,’ katanya.
Dikatakannya, setahu kami itu program Pokir dewan, kebetulan pokok pikiran (pokir dewan) itu maksudnya langsug di TAPD. Jadi kami menerima sudah jadi di DPA. Jadi prosesnya POKIR ini dari siapa- siapa, kami tidak bisa memastikan anggoat dewannya.
“ saya kurang begitu paham siapa dewannya, tetapi informasi yang saya dapat begitu. Artinya sebenarnya itu bukan dari program murni dari dinas PUPR. Jadi dari aspirasi bapak-bapak di DPRD,” kata Sardi. (JOS)
Penulis : David Asmara