
JambiOtoritas.com, TEBO – Fakta lain yang menjadi temuan dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo adalah PT. Tebo Indah belum mengantongi izin Andalalin. Sebagai bagian dari regulasi yang mengatur mobilitas angkutan jalan yang diatur oleh pemerintah kabupaten Tebo untuk pemanfaatan jalan kabupaten yang dilalui angkutan dari dan keluar PKS PT. Tebo Indah.
Kepala dinas LH dan Perhubungan kabupaten Tebo, Eryanto, mengatakan belum ada Andalalin PT. Tebo Indah sejak keluarnya AMDAL di tahun 2009 lalu. Pihaknya sudah bersurat ke PT TI, kata dia, perusahaan menyatakan dalam hal ini ingin mengurus Andalalinnya.
“ Karena pada tahun 2009 lalu, waktu keluarnya Amdal, memang belum ada ketentuan regulasi yang mengharuskan di soundingkan dengan Andalalin. Andalalin bersinergisnya di tahun 2015, kita tidak tahu proses perjalanannya dari tahun 2015-2025 bagaimana. Kalau PT. TI ingin mengurusnya maka kita proses,” katanya.
Dikatakan Eriyanto, DLH-Hub Kabupaten Tebo meminta bantuan dinas perhubungan provinsi Jambi untuk membantu proses penerbitan Andalalin yang dimohonkan oleh PT. TI.
“ Kita (DLH –Hub) tidak ada personel yang bersertifikat Andalalin, maka kita minta bantuan dari dinas perhubungan Provinsi Jambi yang nantinya akan di godok melalui surat keputusan Bupati untuk memprosesnya,” ujarnya. (JOS)
Editor : David Asmara