JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pedesaan, UPK Artha Makmur di Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (30/6/2022) siang.
Pihak kejaksaan negeri Tebo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi, dalam perkara ini negara terindikasi dirugikan sebesar Rp747.647.000.
Sementara, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang juga sudah mengembalikan uang sebesar 259.067.000, yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, melalui Kasi Pidana khhsus Wawan Kurniawan menyatakan ketiga tersangka yakni Sardi Bin Hayanto selaku Ketua PNPM Arta Makmur, Barokah Bin Maksum Sekretaris PNPM Arta Makmur dan Eny Erawaty Binti Narji (Alm) Bendahara PNPM Arta Makmur.
” Penahanan ke 3 tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 32/L.5.17/Ft.1/06/2022,” kata Wawan Kurniawan.
Dikatakan Wawan bahwa para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.
” Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (JOS)***