
JambiOtoritas.com, TEBO – Kejaksaan negeri Tebo tampaknya mengambil langkah sangat hati – hati dalam menyikapi putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap perkara wakil Ketua II DPRD kabupaten Tebo, DR. Syamsu Rizal, SE. M. Si. Meskipun petikan putusan kasasi sudah mereka terima dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut Plh. Kajari Tebo, Anton Rahmanto menyatakan berdasar peraturan perundangan yang berlaku ini memang yang bersangkutan harus segera dieksekusi. Dasar pelaksanaan eksekusi terhadap anggota DPRD itu mengacu pasal 270 KUHAP. Dia menegaskan pelaksanaannya nanti tidak ada perlakukan istimewa terhadap terpidana.
” Namun untuk melakukan eksekusi kami menunggu salinan putusan yang lengkap. Jadi kita harus hati-hati, waspada dalam rangka pelaksanaan eksekusi,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Kejari Tebo, Selasa (7/5/2024).
Tugas JPU wajib melakukan eksekusi tidak ada kata menunda-nunda. ” Kalau ada anggapan di publik Kejari menunda – nunda eksekusi, seperti itu. itu tidak benar, ” tegas Anton.
Dikatakan bahwa yang bersangkutan di putus dengan putusan No. 99.K/pidsus/LH/2024. Dia dijatuhkan dengan pidana kehutanan dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 500.000.000 kalau denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
” Jadi hukumannya komulatif, ada pidana penjara dan ada pidana denda,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara