JambiOtoritas, Tebo – Konflik internal Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) antara pekerja yang berasal dari masyarakat Kembang Alai dan Giripurno akhirnya temui kesepakatan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, Kamis (16/02/2023).
Ketua DPRD Tebo Mazlan usai RDP mengatakan, konflik ini terjadi dikarenakan penetapan biaya upah bagi masyarakat Kembang Alai yang dinilai rendah, yakni 10 ribu/ton, serta tidak sesuainya pembagian jam kerja.
Meskipun awalnya rapat berlangsung alot, tetapi dengan kesadaran bersama akhirnya konflik ini dapat diselesaikan dengan beberapa kesepakatan.
“InsyaAllah sudah clear, kedua belah pihak sudah menemukan solusi dan menerimanya,” sebut Mazlan.
Dijelaskan Mazlan, untuk besaran upah akhirnya disepakati untuk masyarakat Kembang Alai, dari 10 ribu/ton menjadi 12 ribu/ton.
“Untuk hari kerja, masyarakat Kembang Alai hari Minggu sampai Selasa, dan Giripurno hari Rabu hingga Sabtu,” terang Mazlan lagi.
Dirinya berharap hasil kesepakatan ini bisa dijalankan dengan baik oleh kedua bwkah pihak, sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi konflik dengan permasalahan yang sama.
“Kita berharap kedepan jangan lagi timbul masalah serikat pekerja yang ada di PT SMS, baik iti SPTI atau serikat lainnya,” tutup Mazlan. (Lsp)