Jambiotoritas.com, JAMBI – Ditengah pandemi covid -19, tidak membuat lembaga survei Aksara Data Research Center (ADRC) vakum aktivitasnya, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah.
Setelah mendaftar ke KPU Provinsi Jambi, ADRC juga mendaftar ke Kesbangpol Provinsi Jambi. “Ya, hari ini kita telah mendapat pengesahan pendaftaran ADRC dari Badan Kesbangpol Provinsi Jambi”, kata Ketua ADRC, David Hadiosman di Sekretariat Perum Taman Adipura Indah C.20 Kota Jambi, Selasa (14/4/2020).
Dijelaskannya, ADRC secara kelembagaan telah memenuhi kelengkapan dokumen, baik itu Akte Notaris, SK Kemenkum Ham, Surat Domisili, NPWP, masuk Keanggotaan Asosiasi Lembaga Survei dan Hitung Cepat Indonesia (ALSHCI), Pelatihan Survei Dan Hitung Cepat (quick count) Pilkada serta mendaftar ke KPU Provinsi Jambi, dan terakhir telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi.
“Semua kelengkapan telah kita penuhi, sehingga langkah kedepan kita akan menjadi ADRC sebagai lembaga yang professional”, ujar David.
Dilanjutkannya, dengan penundaan pemungutan Pilkada Serentak 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember tahun ini, maka ADRC akan segera menyiapkan langkah-langkah rencana kedepan.
Ada beberapa rencana ADRC diantaranya, membuka kerjasama dengan pihak lain guna melakukan survei, jajak pendapat umum maupun quick count dan real count Pilkada Serentak 2020,”, ungkap David.(red JOS)