JambiOtoritas.com, TEBO – Senin (17/07/2023), Kejaksaan Negeri Tebo kembali memeriksa saksi dugaan korupsi Proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2018. Sebanyak 6 saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Febrow Adhiaksa Sueseno mengungkapkan, dari 6 orang saksi yang rencananya diperiksa hari ini, 4 diantaranya hadir, sedangkan 2 lainnya tidak hadir karena ada mis informasi terkait panggilan.
“Yang 2 tidak hadir itu saat kita konfirmasi bilang surat panggilan belum diterima,” sebut Kasi Intel.
Dijelaskannya, empat saksi yang diperiksa hari ini adalah Nico Handi selaku direktur utama PT Global Teknik Multidesign (GTM) , Benyamin selaku Chief inspektor PT GTM, Pailos selaku inspektor dan surveyor II PT GTM, serta Rivo Isnani selaku pengawas lapangan PUPR Provinsi Jambi.
Adapun dua orang saksi yang tidak hadir adalah Agus Aprianto selaku Lab teknis PT GTM dan Bentario selaku ispektur dan surveyor I PT GTM.
“Jadi yang kita periksa hari ini adalah para saksi dari pengawas proyek yang menjadi objek perkara,” terang Kasi Intel lagi.
“Dan dua orang yang tidak datang hari ini akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” sebut Kasi intel mengakhiri. (JOS)
Penulis : Hamdi Lassepa