Tomson Benarkan Tersangka DE dan USD Sudah di Tahan

waktu baca 1 menit
Rabu, 23 Sep 2020 00:21 882 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa hukum tersangka pengrusakan Alkes RSUD STS Muara Tebo, Tomson Purba membenarkan kliennya DE dan USD sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Dia menyatakan sudah menerima surat penangkapan terhadap DE dan USD dari penyidik kepolisian sektor Tebo tengah.

“ Tadi kita sudah terima surat perintah penangkapan, kalau ditangkap berartikan akan ditahan,” ucap Tomson, Selasa (22/9/2020) malam.

Dikatakan dia, membenarkan keduanya sejak malam ini dilakukan penahanan, sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan rapid tes di RSUD STS.

“ Masih ada upaya hukum sesuai KUHAP untuk kliennya. Kita mohon nanti pengalihan tahanan atau permohonan agar tidak ditahan,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (524,730)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (485,475)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,455)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (160,572)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA