Tomson Benarkan Tersangka DE dan USD Sudah di Tahan

waktu baca 1 menit
Rabu, 23 Sep 2020 00:21 0 362 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa hukum tersangka pengrusakan Alkes RSUD STS Muara Tebo, Tomson Purba membenarkan kliennya DE dan USD sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Dia menyatakan sudah menerima surat penangkapan terhadap DE dan USD dari penyidik kepolisian sektor Tebo tengah.

“ Tadi kita sudah terima surat perintah penangkapan, kalau ditangkap berartikan akan ditahan,” ucap Tomson, Selasa (22/9/2020) malam.

Dikatakan dia, membenarkan keduanya sejak malam ini dilakukan penahanan, sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan rapid tes di RSUD STS.

“ Masih ada upaya hukum sesuai KUHAP untuk kliennya. Kita mohon nanti pengalihan tahanan atau permohonan agar tidak ditahan,” katanya. (red JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA