JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa hukum tersangka pengrusakan Alkes RSUD STS Muara Tebo, Tomson Purba membenarkan kliennya DE dan USD sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Dia menyatakan sudah menerima surat penangkapan terhadap DE dan USD dari penyidik kepolisian sektor Tebo tengah.
“ Tadi kita sudah terima surat perintah penangkapan, kalau ditangkap berartikan akan ditahan,” ucap Tomson, Selasa (22/9/2020) malam.
Dikatakan dia, membenarkan keduanya sejak malam ini dilakukan penahanan, sebelumnya mereka menjalani pemeriksaan rapid tes di RSUD STS.
“ Masih ada upaya hukum sesuai KUHAP untuk kliennya. Kita mohon nanti pengalihan tahanan atau permohonan agar tidak ditahan,” katanya. (red JOS)
Penulis : David Asmara