Kabid BM, Dwi Hindot : ” Rekanan diberi kesempatan 50 hari”

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Jan 2026 15:59 766 JambiOtoritas
Ruas pemeliharaan jalan pekerjaan paket 1 purwasari yang dikerjakan CV. Fajar baru&co TA 2025 tetapi tidak selesai/foto JOS

JambiOtoritas.com, BUNGO – Dinas PUPR kabupaten Bungo menyatakan pekerjaan fisik pemeliharaan jalan paket 1 Purwasari, Unit 19 dan unit 18 senilai 1,5 milyar diakui tidak diselesaikan 100 persen. Menurut kepala bidang bina marga, dinas PUPR kabupaten Bungo, Dwi Hindot, ST mengatakan rekanan CV. Fajar baru&co diberikan kesempatan 50 hari dan dikenakan denda keterlambatan.

” Terkait kegiatan Pemeliharaan berkala jalan di Kuamang Kuning itu dalam 1 paket ada 2 ruas penanganan, dan diakhir Desember kemarin memang belum terlaksana 100%, kegiatannya diberikan pemberian kesempatan 50 hari,” kata Dwi, melalui WhatsApp Message, Jum’at (16/1/2026).

Dwi mengungkapkan bahwa progres saat itu sekitar 32%. Dan untuk perkerasaan yg sudah dihampar akan diperbaiki lagi saat akan dilakukan pengaspalan.

Dilansir media ini, pada (3/1/2025) lalu, seorang warga menilai, rekanan pelaksana jauh dari profesional dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, pekerjaan galian aspal dan material batu timbun berserakan. Sehingga dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Lihat saja, pekerjaan yang terlihat terburu – buru. Sampai awal tahun 2026 tidak terselesaikan pengaspalannya,” ujarnya.

Dari fakta dilapangan terlihat, galian aspal yang dikerjakan rekanan tidak ditutupi dengan lapisan angregat dan beberapa titik lain bahkan lapisan agregat yang dihampar justru berserakan.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA