
JambiOtoritas.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi mengungkapkan salah satu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tebo dipicu oleh kelakuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara sisa.
“Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2/2024).
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
” Seperti di Teluk Rendah Ulu, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.
“Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara