
Jambiotoritas.com, TEBO – Persoalan untuk membayar kompensasi bagi ratusan pekerja BHL yang bekerja berdasarkan MoU dua Koperasi yakni Koperasi Usaha Bersama dan Mitra Mandiri Lestari dengan PT. TPIL ternyata sudah ditindaklanjuti dengan beberapa rapat pertemuaan atau mediasi yang difasilitasi dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Tebo. Dan hasil pertemuan terakhir disepakati pihak PT. TPIL, bahwa kesanggupan perusahaan membayar sebesar Rp. 2,296 milyar selambatnya pada Juni mendatang.
Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, Mardiansyah mengungkapkan hal itu dalam rapat dengan komisi II DPRD kabupaten Tebo, pada Selasa (15/5/2023). Dia memaparkan bahwa sudah beberapa kali melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan kompensasi karyawan dengan perusahaan.
Langkahnya, kata Mardiansyah, pada mediasi 2 Februari 2024 disepakati besaran angka perhitungan kompensasi. Kemudian tanggal 27 Maret 2024 dilanjutkan mediasi dengan perusahaan. Dalam pertemuan itu kami mempertanyakan kelanjutan pembayaran kompensasi pekerja ini.
” Pada intinya pertemuaan pada 27 Maret 2024, perusahaan PT. TPIL tetap komitmen dengan pembayaran kompensasi PKWT yang telah disepakati sebelumnya,” katanya.
Selanjutnya pada 2 Mei 2024 dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kembali memanggil manajemen PT. TPIL untuk klarifikasi bagaimana tindaklanjutnya. ” Realisasi pembayaran paling lambat di bulan Juni 2024.inilah kesepakatan yang ditandatangani oleh Helon Lumban Gaol. Kami melihat ada persoalan koperasi MML yang juga disampaikan perusahaan. Tapi kami minta perusahaan agar kompensasi ini tetap dipenuhi, ” katanya.
Pemerintah kabupaten Tebo, intinya siap selalu menjalani kepentingan dari masyarakat yang tidak mengangkangi aturan. Masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Undang – undang No 13 tahun 2003 kemudian PP No 35 tahun 2021 diatur kompensasi bagi pekerja perjanjian pekerja waktu tertentu (PKWT). Dalam aturan itu dikelompokkan, bahwa pekerja itu terbagi dua yaitu perjanjian kerja waktu tertentu kemudian perjanjian kerja tidak waktu tertentu (pekerja tetap). Perjanjian kerja waktu tertentu diatur masanya bisa 3 bulan, bisa maksimal satu tahun dan bisa diperpanjang sampai batas waktu lima tahun.
” Juga diatur pemberian kompensasi bagi pekerja setiap tahun. Kompensasi itu dibayar dengan rumusan masa waktu kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji (UMK atau UMP). Karena di Tebo belum ada upah minimum kabupaten maka mengacu pada Upah minimum provinsi Jambi (UMP),” jelas Mardiansyah. (JOS)
Editor : David Asmara