4 Tahun Buron, DPO Kasus BBM Illegal di Tangkap Tabur

waktu baca 1 menit
Kamis, 7 Jan 2021 17:10 0 51 jambiotoritas
Terpidana kasus BBM illegal yang berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Jambi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – DPO perkara kasus minyak illegal Gunadi alias Gun yang jadi buron selama empat tahun berhasil ditangkap Tim Tangkap buronan Kejaksaan tinggi (Tabur). Dia ditangkap di kediamannya dikawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 10.30 WIB dan langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany mengatakan terpidana Gunardi alias Gun tidak melakukan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.

” Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan di denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara,” kata Lexy, Kamis (7/1/2021).

Dikatakannya, bahwa Gunardi sebelumnya terbukti menyimpan BBM sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dia kemudian ditangkap polisi hingga menjalani proses hukum dan mendapatkan hukuman tetap dengan keputusan MA enam bulan penjara.

” Pelaku tidak menjalankan hukuman itu. Gun malah kabur dan menjadi buronan kejaksaan,” katanya. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA