JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Tebo, pekan lalu. Wakil ketua DPRD kabupaten Tebo Syamsu Rizal (iday) masih berstatus sebagai anggota DPRD Tebo. Hal itu di tegaskan ketua DPRD kabupaten Mazlan, Rabu (5 /6/2024).
Menurut Mazlan, DPRD Tebo belum menerima surat dari partai Demokrat terkait masalah wakil ketua. Jadi statusnya yang bersangkutan sekarang masih anggota DPRD dan Wakil Ketua II.
Baca Berita Terkait : Wakil Ketua DPRD Tebo di Eksekusi Kejari
“ Syamsu Rizal tetap anggota DPRD dan masih wakil ketua DPRD Tebo, sampai surat pemberhentiannya saya terima,” katanya.
Dikatakan dia, mekanismenya pasti ada surat dari partai Demokrat yang memberitahukan masalah wakil ketua ke DPRD Tebo, maka dengan dasar itu nanti DPRD menyurati Gubernur melalui bupati Tebo. (JOS)
Editor : David Asmara