
JambiOtoritas.com, JAMBI – Polda Jambi mengungkap kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri dengan modus menjanjikan kelulusan. Sedikitnya 12 orang menjadi korban. Pengaduan masyarakat terkait kasus ini diterima Polda Jambi pada tanggal 3 Agustus 2026.
“Modusnya yaitu dengan cara menjanjikan kelulusan bagi para peserta seleksi dengan diiming-imingi kelulusan dengan meminta sejumlah uang,” ujar kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Erlan Munaji, dalam konferensi pers, Kamis (6/8/2026)
Berdasarkan hasil pendataan sementara, korban berjumlah 12 orang, baik dari masyarakat umum maupun pihak lain. Saat ini terduga pelaku berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Tentunya dalam proses pemeriksaan oleh tim dan nantinya juga secara paralel akan dilakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Polda Jambi menegaskan akan menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sampaikan bahwa secara tegas akan melakukan tindakan terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran secara disiplin maupun pidana,” tegasnya.
Terhadap terduga pelanggar, saat ini disangkakan melanggar pasal 10 Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Khususnya Pasal 10:
Pasal 10
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
(4) Larangan dalam melaksanakan tugas penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dapat berupa:
a. membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
b. merekayasa hasil tes yang diujikan;
c. memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
d. meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
e. menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
f. menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan
g. menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.
Pasal ini secara tegas melarang setiap pejabat Polri menawarkan atau menjanjikan kelulusan seleksi. (JOS)
Editor : David Asmara