
JambiOtoritas.com, TEBO – Kepala badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Drs. Teguh Arhadi akan meneliti berkas laporan Bawaslu kabupaten Tebo jika sudah disampaikan ke pemerintah kabupaten Tebo. Menurut dia bila terbukti ada pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada ini bakal ada tindakan yang dijatuhkan kepada kadis PMD, A. Malik.
” Saat ini saya tidak bisa banyak memberikan komentar lebih banyak terhadap permasalahan Kadis PMD ini. Itukan, kalau memang di anggap pelanggaran pemilu silahkan lapor ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) nanti setelah itu baru kami meneliti,” kata Teguh Arhadi, Selasa (8/10/2024) via telepon selulernya.
Dikatakannya, kalau dalam peneliti itu nanti terkait dalam pelanggaran ASN, nanti kan bakal ada tindakan dari kita, saat ini biarlah Bawaslu bekerja dulu,” ujarnya.
Dapat di informakan bahwa sebelumnya Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra ketika wartawan terkait foto kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD), A. Malik bertemu dengan bakal calon bupati Tebo dikediaman Agus Rubiyanto, ketika sudah masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. (JOS)
Editor : David Asmara