
JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca sidang lapangan, Jum’at (23/5) dilokasi tanah yang tengah berperkara di pengadilan negeri Tebo. Deprianto tergugat 2 dalam perkara itu membantah tudingan penyerobotan lahan dimaksud.
” Tidak benar kalo dikatakan saya menyerobot tanah tersebut, karena saya mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat SHM no.4007 terbit tahun 2009,” kata Depri, Sabtu (24/5/2025) dalam release yang diterima jambiotoritas.com.
Deprianto menjelaskan bahwa pihaknya, membeli tanah tersebut dari saudara Suwono tahun 2009, dengan akta jual beli, yang di sahkan pejabat PPAT sementara saat itu, Drs Eryanto MM. Kemudian tahun itu juga kepemilikan SHM tersebut di Balik Nama (BBN) menjadi nama Deprianto di Kantor BPN Kabupaten Tebo. Dalam proses menjual tanah ini saudara Suwono melibatkan anak pertamanya yang bernama Suwarti.
” Sekira tahun 2009, keduanya secara bersama- sama datang ke rumah saya untuk melakukan perundingan jual beli tanah itu. Pernyataan ini saya nyatakan sesuai fakta keterangan saksi dalam persidangan terbuka pada tanggal 24 April 2025,” katanya.
Sebenarnya, tanah ini awalnya merupakan hak milik yang diperoleh saudara Suwono dari pemberian Pemerintah RI sebagai peserta transmigrasi dengan SHM nomor 2391 atas nama Suwono tahun 1977.
Deprianto juga menyampaikan bahwa proses BBN SHM nomor 4007 miliknya di Kantor pertanahan kabupaten Tebo, dulu dilakukan bersamaan dan dengan SHM Tanah nomor 4033 atas nama Suhaimi yang juga masuk dalam pokok perkara. Tanah SHM nomor 4033 milik Suhaimi ini terletak pada bagian Selatan dan berbatas langsung dengan tanah dengan SHM nomor 4007 miliknya.
Terkait bangunan Suhaimi yang berdiri diatas tanah miliknya, Deprianto menyampaikan bahwa dari awal transaksi saudara Suwono sudah menyatakan bangunan tersebut berdiri tanpa ijin dari Suwono. Bangunan itu akan segera dibongkar oleh saudara Suhaimi sebagaimana tertulis dalam surat jual beli antara Deprianto dengan Suwono.
Deprianto juga mengaku sejak tahun 2009 hingga gugatan ini masuk PN Kabupaten Tebo, telah berulang kali mencari solusi penyelesain yang baik terhadap bangunan milik Suhaimi yang terlanjur berdiri tanpa ijin diatas tanah yang telah dibelinya tersebut dengan cara mediasi melibatkan pamong kelurahan setempat dan hakim mediator tapi tidak membuahkan hasil .
” Jadi apanya yang dikatakan saya menyerobot, sedangkan sejak tahun 2009 saya membeli dan menguasai tanah tersebut. Semua proses mediasi dari awal beli dulu juga melibatkan saudara Suhaimi, lagian sekarang sama-sama kita lihat masih dalam proses persidangan di PN Tebo,” kata Depri lagi.
Begitu juga dengan permintaan untuk mengukur semua objek bidang tanah yg menjadi pokok perkara adalah terkait dengan pembuktian. Fakta hukumnya dalam hal ini, adanya dugaan cacat formil. Ukuran tanah yang tertulis pada surat Segel yang tidak sesuai dengan phisik tanah dilapangan tapi hakim menolak itu.
Diketahui bahwa Suhaimi hanya mempunyai Surat Segel tahun 1987, dan itu menjadi dasar Suhaimi untuk menggugat di PN Tebo, dengan registrasi gugatan nomor 26 tahun 2025 ini.
“Dalam rangka mencari kepastian hukum dan menghindari adanya itikat tidak baik dalam perkara ini. Saya berharap hakim objektif dalam melihat fakta hukumnya, dan semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak berdasar aturan hukum dan perundangan yang berlaku,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara