Ada Aset Pemkab Tebo Dalam Kawasan Hutan Tak Bisa di Terbitkan Sertipikatnya

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Okt 2023 14:31 0 576 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo masih terus melakukan penataan aset daerah. Data dari badan keuangan dan aset daerah, mencatat aset daerah itu, sebanyak 653 bidang tanah. Dari angka ini, masih ada 85 bidang tanah belum memiliki sertipikat tanah.

Menurut kepala bidang Aset, di Bakeuda Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi mengungkapkan bahwa diwajibkan setiap tahun untuk mensertifikatkan aset yang sejalan dengan program MCP KPK.

Sebelumnya, pada tahun 2022 sudah tercatat sebanyak 536 bidang tanah yang telah bersertifikat. Di tahun 2023 sampai di triwulan ke tiga ini, posisi di Oktober ini ada 32 sertifikat yang akan diserahkan BPN dan kita sudah mengusulkan lagi sekitar 4 atau 5 bidang lagi.

Dia bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang belum bersertifikat ini memiliki kendala untuk diterbitkan sertipikat. Karena ada yang berada di kawasan hutan dan di dekat aliran sungai.

Anton menerangkan bahwa aset yang berjarak 100 meter dari daerah aliran sungai tidak diperbolehkan bersertifikat.

” beberapa bangunan kita itu berada di dalam kawasan hutan, seperti bangunan sekolah, puskesmas. Dia tercatat aset pemda tapi di dalam kawasan,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA