
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang lapangan terkait perkara gugatan Suhaemi. Diketahui bahwa sebidang tanah yang diklaim milik Suhaemi di Jalan Sultan Hasanudin RT 05 RW 07 kelurahan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang diduga telah diserobot oleh Deprianto.
Sidang lapangan, pada Jum’at (23/5/2025) hari ini, dihadiri ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar beserta anggotanya, Suhaemi selaku penggugat yang didampingi Kuasa hukumnya, pihak tergugat 1 Ahli Waris Almarhum Suwono atas nama Suwarti, tergugat 2 Deprianto bersama kuasa hukumnya, tergugat 3 Noverly Adi Putra, Darmaisyaf tergugat 4 dan Badan Pertanahan Nasional sebagai turut tergugat.
Dalam sidang lapangan tersebut, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tebo sempat menolak permintaan dari tergugat 2 Deprianto. Tergugat 2, meminta agar tanah (objek sengketa,red) dengan segel jual beli tanah antara penggugat Suhaemi dengan Almarhum Suwono seluas 30 m x 18 m, untuk diukur Kembali pada saat itu.
Setelah Majelis Hakim menolak permintaan tergugat 2, kemudian Majelis Hakim memberikan saran kepada tergugat 2 tentang riilnya objek sengketa, seperti apa menurut tergugat 2, untuk diuraikan dalam kesimpulan.
Menurut kuasa hukum penggugat, Indra Satriawan, mengungkapkan bahwa kliennya itu membeli sebidang tanah seluas 30×18 m dari almarhum Suwono pada tahun 1987 dan dibuat Segel jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian pada tahun 1989, kliennya itu mendirikan bangunan rumah diatas tanah tersebut dengan lebar 6×8 m. Kemudian pada tahun 1994, kata Indra, kliennya membangun Ruko dengan ukuran 3×8 m disebelah Selatan yang bersebelahan dengan rumah dinas Guru. Setelah itu, kliennya membangun Ruko ukuran 6×8 m yang terletak disebelah Utara pada tahun 2007.
“Pada tahun 2008, Deprianto ini selaku tergugat 2 mendatangi rumah Pak Suhaemi dan mengatakan bahwa Deprianto mengaku – ngaku tanah objek Sengketa 2 sebagai miliknya yang dibeli dari alharhum Suwono. Tanah yang diduga diserobot oleh Deprianto ini berukuran 12×18 m dan sebagian sudah dijual kepada tergugat 4,” terang Indra.
Diatas tanah objek sengketa 2 yang diduga diserobot Defriyanto tahun 2008, sudah ada bangunan ruko milik kliennya (Suhaemi) yang dibangun pada tahun 1994 silam. Akibat perbuatan tergugat Deprianto ini, kliennya mengalami penderitaan kerugian hak atas tanah dan tergugat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Defriyanto saat dikonfirmasi usai sidang lapangan mengatakan bahwa dirinya selaku pihak tergugat 2 berharap agar hakim memberikan keputuan seadil – adilnya.
“Harapan kita, yang hak kembali ke hak, yang bukan hak itu berarti kembali yang ke berhak, gitu aja sih,” sebut Deprianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris kantor Sat Pol PP Tebo itu.(JOS)
Editor : David Asmara