
JambiOtoritas.com, JAMBI – Mantan Kepala UPTD dinas kehutanan provinsi Jambi, KPHP X, Tebo Timur, Oktobrani enggan menanggapi terkait indikasi mal administrasi kelompok tani hutan (HKm) Bersatu. Upaya jambiotoritas.com mempertanyakan dasar dan alasan, persetujuan peta dan lokasi pengajuan pemanfaatan kawasan hutan produksi tetap Tabir Kejasung yang diajukan KT hutan Bersatu, tidak dijawab.
” Pak Coba koordinasi ke kantor KPH Tebo Timur, Sayo sudah pindah ke Jambi. Biar lebih jelasnya temui pak Heri atau pak suhirman. Saya hubungi kawan-kawan di KPH dulu pak,” tulis Okto, dalam pesan Whatsappnya, Selasa (7/3/2022) siang.
Seperti yang terlampir dalam dokumen permohonan pemanfaatan lahan kawasan hutan produksi Tabir Kejasung diwilayah kabupaten Tebo. Salah satunya, adalah lampiran peta lokasi lahan. Namun ada perbedaan signifikan terhadap peta yang dibuat KT Hutan Bersatu, dibandingkan dengan peta PIAPS perubahan ke VII tahun 2021.
Baca Berita Terkait :
Berdasarkan pantauan dilokasi yang dimaksud, sebelumnya sekitar bulan September 2022, setelah beberapa minggu dokumen diteken Oktobrani (19 Agustus 2022) lahan itu diduga sengaja dibakar. Kemudian dilanjutkan penanaman kelapa sawit yang hingga saat ini dilakukan perawatan dilahan itu.(JOS)
Penulis : David Asmara