
JambiOtoritas.com, TEBO – Persoalan sejumlah paket pekerjaan proyek – proyek dibidang bina marga (BM) dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Tebo, Jambi, faktanya selalu terjadi temuan auditor BPK Jambi dalam jumlah cukup fantastis. Setiap tahun anggaran, temuan BPK selalu dalam bentuk ekurangan volume fisik pekerjaan. Meski demikian pekerjaan proyek dibidang BM itu, selalu dibayarkan seratus persen oleh PPK.
Diketahui pekerjaan TA 2024 menjadi temuan, seperti Proyek peningkatan jalan blok E – blok C dana bagi hasil (DBH) sawit senilai 24 milyar. Dengan item pekerjaan rigit beton 1,5 KM dan 3,5 KM pengaspalan. Sementara temuan kekurangan volume proyek itu mencapai Rp.539 juta. Selain itu, pekerjaan paket 3, pekerjaan perkerasan link desa Punti Kalo, Tanjung Kiray – Margodadi dan link aburan – batas unit 16 kuamang kuning yang menjadi temuan kekurangan panjang volume 80 meter pekerjaan. (1+420 meter) terealisasi dari 1500 meter yang direncanakan semula.
Kepala dinas PUPR Tebo, Hendry Nora, ST menanggapi tentang berulang – ulang temuan kekurangan volume fisik pekerjaan di bidang bina marga yang menjadi temuan audit BPK itu. Dia meyakinkan bahwa, pihak BM sudah memastikan setiap pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis pekerjaannya.
” Diakhir penyelesaian pekerjaan, PU pastikan sudah sesuai spek. mungkin jarak waktu saat pemeriksaan BPK yang setelah beberapa bulan kemudian terjadi penurunan volume (pemadatan) yang bisa diakibatkan dilalui kendaraan, atau curah hujan sehingga terjadi penyusutan volume pekerjaan itu, pada akhirnya menjadi temuan,” kata Hendry, Kamis (3/7/2025).
Perbedaan asumsi perhitungan teknis antara auditor BPK dan tim teknis PUPR, kata Hendry, dikoordinasikan dengan PPK dan rekanan pelaksana.
” Argumen bila tidak menyetujui hasil pemeriksaan bisa disampaikan langsung. Tetapi dalam hal ini PPK dan rekanan menyetujui hasil pemeriksaan BPK untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Hendry Nora berdalih bahwa PT. Selaras Restu Abadi secara administrasi semua dilakukan oleh direkturnya. Tetapi pihaknya tidak tahu menahu masalah “pinjam bendera” dalam pelaksanaan pekerjaan itu.
Bayar lunas
Terkait temuan BPK sebesar Rp539 juta terhadap proyek pengerjaan jalan Blok E – Blok C, kecamatan Rimbo Ilir di biayai DBH sawit tahun 2024 senilai lebih kurang Rp24 milyar sudah ditindak lanjuti oleh rekanan PT. Selaras Restu Abadi (SRA).
Hendry Nora menyatakan temuan BPK terhadap rekanan PT. SRA sudah ditindaklanjuti. ” sudah mengembalikan semua temuan ke kas daerah, 539 juta itu lunas dibayarkan,” kata Hendry Nora, singkat.
Untuk memastikan temuan tersebut telah lunas disetor ke kas daerah, Inspektorat Tebo melalui Kasubag. Evaluasi dan Pelaporan, Agustiawan membenarkan ikhwal tindaklanjut rekomendasi BPK terhadap temuan pemeriksaan pekerjaan PT. SRA sebesar Rp. 539 juta itu dan dinyatakan selesai(lunas).
” ya, sudah ditindaklanjuti dua kali pengembalian, pertama pada 20 Juni 2025, 150 juta kemudian tanggal 1 Juli 2025, rekanan menyelesaikan tindaklanjut sisanya, sekitar lebih dari 389 juta,” ujar Agus, Kamis (3/7/2025) petang ditemui dikantornya.(JOS)
Editor : David Asmara