
JambiOtoritas.com, TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Tebo mengungkapkan sudah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan di sepanjang jalan utama mulai pal 1 kota Muara Tebo kecamatan Tebo tengah, Kabupaten Tebo. Fokus mereka pada bangunan yang terindikasi melanggar Perda No 16 Tahun 2003 tentang sepadan jalan.
” Intinya dalam surat peringatan itu, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jalan nasional itu jarak bangunan yang di atur 33 meter. SOPnya nanti kita lihat aksinya, dari surat yang sudah kita layangkan,” kata, Kepala Satuan POLPP, Depriyanto, Kamis (3/7/2025).
Menurut dia, keputusan yang diambil terkait penertiban ini. Berdasarkan Patroli tim banyak ditemukan bangunan yang menjorok ke jalan tidak sesuai perda itu.
” Bila nanti tidak ada respon dari mereka, kita lanjutkan hingga SP3 selanjutnya. Itu diatur dalam Perda. Dan kita akan lakukan tindakan sesuai ketentuan,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara