JambiOtoritas.com, TEBO – Penambangan emas ilegal menggunakan mesin Dompeng masih saja berlangsung. Meski sudah sering ditindak nampaknya belum memberi efek jera para pelaku. Jajaran Polres Tebo, Kamis (12/5/2022) melakukan tindakan tegas terkait aktivitas PETI diarea PT. Tebo Multi Agro (TMA) Dikecamatan VII Koto kabupaten Tebo Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega memerintahkan jajaran Polsek VII Koto Ilir melakukan tindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mendapat perintah tersebut, Kapolsek VII Koto bergerak menuju lokasi di Desa Desa Tanjung Kecamatan VII Koto.
Dilokasi, dijumpai ada sejumlah pelaku penambangan emas mengunakan rakit dompeng tengah beraktivitas. Namun Melihat kedatangan aparat, para pelaku langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan rakit dompeng mereka.
” Kapolsek bersama jajaran langsung membakar rakit dompeng tersebut. Ada 4 rakit yang kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, Kamis (12/4/2022).
Dia mengatakan pemusnahan rakit dompeng tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan emas ilegal. Agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. (JOS) ***