DLH dan Hub Nyatakan Pemegang IUP PT. A4 Teken BAP

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 23:51 926 JambiOtoritas
Kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan kabupaten Tebo, Drs. Eryanto, MM/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Menindaklanjuti pasca peninjauan lokasi jalan masyarakat yang terindikasi lonsor akibat lubang tambang PT. A4 di dusun lingkar nago, desa Muaro Ketalo kecamatan Tebo ilir, kabupaten Tebo, Jambi. Dinas lingkungan hidup dan perhubungan tengah mempersiapkan langkah strategis dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala dinas lingkungan hidup dan perhubungan, kabupaten Tebo, Eryanto menegaskan dinas LH dan perhubungan memastikan pemerintah melakukan penegakan (hukum) aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut dia, pihaknya akan membuat kajian – kajian berdasarkan regulasi dengan menggandeng instansi teknis dinas PUPR dan PTSP.

Disebutkan Eryanto bahwa langkah koordinasi untuk menghasilkan kajian dan pertimbangan hukum dan pada pokoknya, bagaimana tanggungjawab manajemen pemegang IUP dan Subkon tambang PT. A4 sebagai pemegang ijin usaha pertambangan mengatasi permasalahan yang terjadi.

” Untuk pertanggungjawaban administrasi kami sudah turun lagi membuat BAP. Ini salah satu bahan kajian untuk tindaklanjut RDP dengan komisi III DPRD,” ungkap kepala dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kabupaten Tebo, Eryanto, Jum’at (30/1/2026) di kantornya.

Dikatakan Eryanto, PT. A4 bersama subkon tetap punya tanggungjawab. Mereka wajib melakukan reklamasi sesuai regulasi pertambangan.

” Tapi itu resikonya, kalau mau melanjutkan penambangan, maka manajemen baru (subkon) yang akan menanda tangani BAP temuan kita. Rekomendasi kita mereka PT. A4 harus mereklamasi,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA