DPUPR Tak Dimungkinkan Alokasikan Dana 6 Milyar Untuk Kegiatan di VII Koto Ilir

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 22:52 599 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Desakan alokasi dana 6 milyar untuk kegiatan di kecamatan VII koto ilir dari anggota komisi III DPRD Tebo fraksi partai Demokrat, sepertinya belum bisa dipenuhi pada APBD murni TA 2026. Pemerintah kabupaten Tebo berargumen bahwa feacibility study (FS) yang disusun dinas PUPR terkait dengan penyesuaian plafon pinjaman PT. SMI senilai 100 milyar sudah hampir finalisasi. Jika dipaksakan dampaknya akan menggangu waktu pelaksanaan kegiatan.

Pelaksana tugas kepala dinas PUPR Tebo, Adriansyah mengungkapkan saran anggota komisi III DPRD tersebut tidak memungkinkan dipenuhi. Secara teknis FS dan pelaksanaan kegiatan berkejaran dengan waktu. Pada pertengahan April ini, kemungkinan pemerintah kabupaten Tebo dan PT. SMI akan melakukan akad pinjaman dengan plafon yang telah disesuaikan dengan keputusan kementrian keuangan.

Alokasi dana pinjaman tersebut untuk dinas PUPR awalnya diajukan dua link kegiatan. Dengan berkurangnya plafon pinjaman itu, dinas PUPR Tebo hanya melaksanakan satu link dari usulan awal dua link pekerjaan. FS tidak hanya dinas PUPR saja, penyesuaian juga dilakukan pada RSUD STS.

” saat hearing dengan Komisi III DPRD, kemarin. Saya sudah sampaikan bahwa ada beberapa hal terkait pinjaman dana PT SMI untuk membiayai infrastruktur jalan senilai Rp46 milyar, apabila Rp6 milyarnya dialokasikan untuk jalan di Kecamatan VII Koto Ilir itu. Akibatnya, banyak dokumen yang harus di rubah mulai dari feacibility study (FS)nya dan waktu pelaksanaan yang akan molor, kita ini sekarang sedang ngejar waktu,” ungkap Adrian, Rabu (8/4/ 2026).

Pinjaman dana dari PT. SMI ini sudah rundown, bukan hanya di dinas PUPR saja, juga rumah sakit umum daerah Sultan Thaha Saifuddin (STS) Kabupaten Tebo. ” Tapi kalau dinas PU nya terganggu, berarti bakal terganggu semua,” ucapnya.

Adrian menyebutkan, DPRD mohon bersabar, kata dia, mungkin nanti kalau ada anggarannya tersedia bisa saja kegiatan di kecamatan VII Koto Ilir itu masuk dalam APBD Perubahan. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA